Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

Opini

OPINI

Etty Welerbadge-check


					OPINI Perbesar

OPINI

ADAT PAPUA DAN INJIL HANYA JADI SLOGAN: MENGAPA TAK MENJADI BASIS PEMERINTAHAN SEPERTI BALI DAN ACEH

Oleh: Jake Merril Ibo

(Direktur Pusat Bantuan Mediasi GKI)

 

“Papua Tanah Injil.” & “Papua Tanah Adat.”

Dua frasa ini akrab di telinga, terpasang di spanduk, dikutip dalam pidato, dipakai dalam doa, dan menjadi kebanggaan identitas orang Papua. Namun ketika kita masuk ke ruang-ruang kekuasaan seperti kantor gubernur, bupati, DPR, dinas-dinas, pertanyaannya menyentak:

Di mana Injil itu diatur menjadi etika pemerintahan?

Di mana adat itu diturunkan menjadi aturan resmi?

Sementara itu, di belahan lain Indonesia, kita melihat dua contoh kontras:

Bali menjadikan adat sebagai tulang punggung tata sosial dan sebagian besar kebijakan lokalnya. Desa Adat punya kewenangan, awig-awig dihormati, dan pemerintah daerah menyesuaikan diri dengan struktur adat, di semua lorong kota sampai kampung terlihat ornament adat.

Aceh menjadikan agama sebagai dasar hukum formal melalui Syariat Islam dan Qanun. Aturan keagamaan masuk langsung ke dalam sistem hukum dan pemerintahan.

Lalu pertanyaannya:

Mengapa Papua, yang disebut Tanah Injil dan Tanah Adat, justru tidak berhasil menjadikan keduanya sebagai basis pemerintahan?

Apakah Injil dan adat hanya berhenti sebagai slogan?

1. Papua: Identitas Kuat Namun Struktur Lemah.

Secara identitas, Papua sangat kuat:

• Tanah Injil: Gereja hadir hampir di setiap kampung bahkan si satu kampung, kelurahan, desa bisa terdirii dari beberapa gereja/aliran/denominasi. Misionaris datang sejak lama, Alkitab diterjemahkan ke berbagai Bahasa di Papua, dan banyak tokoh gereja ikut berteriak sebagai suara moral di tengah konflik dan ketidakadilan.

• Tanah Adat: Struktur adat, marga, suku, dan wilayah ulayat jelas. Hutan, sungai, dan tanah dipercaya sebagai peninggalan leluhur yang harus dijaga. Tanah dianggap sacral sebagai mama, dan hutan sebagai rumah, dst.

Namun kekuatan identitas ini tidak otomatis menjadi kekuatan kelembagaan.

Di Bali, adat bukan hanya identitas; ia menjadi struktur resmi: Desa Adat diakui, memiliki peraturan (awig-awig), dana, dan peran dalam pemerintahan. Di Aceh, agama bukan hanya keyakinan; ia menjadi kerangka hukum: syariat diturunkan dalam Qanun yang mengikat.

Di Papua, gereja dan adat lebih banyak berfungsi sebagai suara moral saja, bukan sebagai kerangka formal penyelenggaraan pemerintahan. Moralnya disebut, lambangnya dipakai, tetapi kewenangan formalnya tidak ditanamkan.

2. Sejarah Politik: Otsus yang Tidak Menyentuh Akar Nilai

Papua diberi status Otonomi Khusus, tetapi orientasinya lebih banyak:

• pada skema anggaran,
• struktur birokrasi,
• dan pembagian kewenangan administratif.

Artinya, Otsus lebih fokus pada “jatah uang dan jabatan” ketimbang “transformasi nilai dan sistem”.

Di Aceh, usaha mencapai syariat melalui jalan panjang dan sangat politis, tetapi akhirnya dituangkan jelas dalam kerangka legal:

• ada Qanun,
• ada Mahkamah Syar’iyah,
• ada polisi syariat.

Di Bali, adat masuk lewat pengakuan desa adat, penguatan lembaga adat, dan integrasi dalam kebijakan pariwisata, tata ruang, dan kehidupan sehari-hari.

Di Papua, Otsus berbunyi:
• tambahan dana,
• tambahan wewenang pemerintah daerah,
• tambahan kelembagaan (MRP, DPRK Pengankatan, P3OKP, KIPP)

Tetapi tidak tegas meletakkan adat dan Injil sebagai dasar sistem pemerintahan. Bahkan tugas-tugas kelembagaan Otsus lebih fokus kepada pengawasan penggunaan anggaran otsus.

Nilai-nilainya disebut, tetapi tidak dijadikan pasal-pasal yang mengikat perilaku pejabat dan kebijakan.

3. Fragmentasi Adat: Papua Bukan Satu Adat, Tapi Ratusan 

Bali relatif homogen secara budaya dan agama.

Aceh relatif homogen dalam hal agama (Islam) dan identitas keislaman di ruang public.

Papua berbeda:
• Ada ratusan suku, bahasa, dan sistem adat.

• Adat di pesisir berbeda dengan adat di pegunungan.

• Adat di wilayah Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago, Mee Pago, Domberai, dan Bomberai dan sub-sub suku, punya logika masing-masing.

Ketika orang bicara “adat Papua”, apa itu satu adat atau ratusan adat?

Fragmentasi ini sering dijadikan alasan:
• “Susah dong bikin aturan adat kalau adatnya saja beda-beda.”

• “Papua terlalu majemuk, tidak bisa diseragamkan.”

Padahal, hal yang sama juga terjadi di banyak daerah lain, hanya bedanya:

Bali menguatkan simpul-simpul adat di tingkat lokal (Desa Adat), bukan memaksakan satu adat tunggal untuk semua.

Aceh menyatukan diri di bawah payung Islam, meski dalam islam sendiri ada praktik budayanya beragam.

Papua sebenarnya bisa mengambil jalan tengah:

• Bukan menyatukan adat dalam satu bentuk,

• tetapi mengakui dan menguatkan lembaga adat di setiap wilayah, memberi ruang formal seperti Desa Adat di Bali.

Masalahnya:
Kemauan politik ke arah sana lemah. Ada Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Pokja Adat, ada DPRK/DPRK Pengangkatan yang ditunjuk mewakili Adat, belum melakukan apa-apa untuk hal ini.

Sementara faktanya adalah penguasa lebih nyaman berurusan dengan struktur birokrasi daripada struktur adat yang sulit dikontrol.

4. Gereja Kuat di Mimbar, Lemah di Meja Kebijakan.

Gereja di Papua sangat berpengaruh:

• menjadi tempat penguatan identitas,

• menjadi ruang perlindungan di masa konflik,

• menjadi suara moral terhadap kekerasan dan ketidakadilan.

Tapi ketika bicara pengaruh langsung terhadap:
• penganggaran,
• perizinan tambang,
• penentuan kebijakan sosial,
• penindakan korupsi, peran gereja dipinggirkan menjadi “pembawa doa pembuka” atau “pembawa kotbah Natal untuk pejabat”, bukan sebagai pilar etis yang mengikat pemerintah.

Dalam realitanya hampir semua pemimpin penting di Papua Adalah orang gereja, namun pejabat datang ke gereja:
• ikut ibadah,
• memberi sumbangan,
• menyampaikan sambutan,

Lalu kembali ke kantor dan meloloskan kebijakan yang bertentangan dengan keadilan dan kejujuran, dengan kemanusiaan, lingkungan, pertambangan, penguasaan Sumber Alam, dll, semua ini bertentangan dengan yang mereka dengar di mimbar.

Artinya:
Injil menjadi konsumsi rohani, bukan menjadi standar etis pemerintahan.

5. Politik Uang dan Jabatan: Nilai Adat dan Injil Kalah oleh Transaksi Uang Negara

Satu penjelasan pahit mengapa adat dan Injil hanya jadi slogan adalah:

Politik di Papua, seperti banyak daerah lain di Indonesia, sudah terlalu dalam dikendalikan oleh uang dan transaksi kekuasaan.

Dalam suasana seperti ini:
• Adat dihormati saat upacara,
• Ayat suci Injil dikutip saat sambutan, laporan dan kampanye.

Tetapi ketika:
• menyusun APBD,
• mengatur proyek,
• membagi jabatan,

Yang dipakai bukan lagi nilai adat dan Injil, melainkan:
• “siapa tim sukses siapa”,
• “berapa potongan masuk ke mana”,
• “siapa yang pegang akses ke pusat”.

Adat yang mengajarkan:
• hormat pada tanah,
• musyawarah,
• keseimbangan antar marga,

Serta Injil yang mengajarkan:
• kasih,
• kejujuran,
• keberpihakan kepada yang lemah,

Semuanya kalah di meja transaksi. Maka jadilah “Tanah Injil dan Tanah Adat” hanya sebagai label yang menjual, tidak sungguh-sungguh dijalankan.

6. Trauma, Militerisme, dan Pemerintahan yang Tidak Percaya Rakyat

Satu hal yang sering dilupakan dalam konteks Papua adalah sejarah luka:
• konflik bersenjata,
• operasi militer,
• penangkapan,
• kekerasan,
• stigmatisasi politik.

Dalam iklim seperti itu, negara cenderung:
• lebih percaya pada alat kekuasaan (aparat, birokrasi, elite)
• ketimbang pada lembaga adat dan gereja yang dianggap terlalu dekat dengan aspirasi
rakyat atau cenderung dicurigai ambivalen.

Akibatnya, alih-alih memperkuat adat sebagai mitra pemerintahan atau gereja sebagai partner.

Etis, negara:
• memilih menguatkan struktur birokrasi formal,

• memberi dana besar kepada pemerintah daerah. OAP boleh minta apa saja, negara akan kasih, asal jangan minta Merdeka.

• tetapi tidak memberi ruang setara kepada adat dan gereja untuk ikut mengatur.

Padahal di Aceh dan Bali, ada political will, meski tidak sempurna, untuk menyatukan identitas lokal ke dalam struktur resmi.

Di Papua, identitas lokal sering dipuji, tapi tidak dipercayai menjadi pilar formal.

7. Kenapa Bali Bisa, Aceh Bisa, Papua Tidak (Sampai Sekarang)?

Ringkasnya:

1. Bali
o Adat dikodifikasi jadi awig-awig.

o Desa Adat diakui dan didanai.

o Pemerintah daerah “mengikuti” pola adat, bukan sebaliknya.

2. Aceh
o Agama (Islam) dijadikan kerangka hukum (Syariat).

o Qanun dibuat, aparat dibentuk, lembaga syariat diresmikan.

3. Papua
o Adat dan Injil diakui dalam retorika, tetapi tidak dikodifikasi kuat dalam sistem.

o Tidak ada pola “Desa Adat Papua” dengan kewenangan formal yang luas.

Sekalipun sudah dimulai di Kabupaten Jayapura, namun sampai hari ini Bagai kerakap di atas batu.

o Tidak ada “Kanon Injil” atau kerangka hukum yang menjadikan nilai Injil sebagai parameter kebijakan Daerah di era Otsus.

Kenapa? Karena:
• Otsus lebih diarahkan ke anggaran dan jabatan, bukan ke transformasi nilai.

• Penguasa yang notabene 90% orang Kristen dan OAP tidak punya nyali dan tidak cukup berani (atau tidak cukup mau) mendorong adat dan Injil menjadi pilar formal.

• Fragmentasi adat, sejarah politik, dan dominasi birokrasi membuat langkah ke arah sana tidak pernah benar-benar diambil.

8. Haruskah Kita Menyerah? Tentu Saja Tidak.

Fakta bahwa adat dan Injil hanya menjadi slogan bukan alasan untuk putus asa, tetapi alasan atau isu utama yang esensial perlu dijadikan agenda mendesak untuk perubahan.

Beberapa hal yang bisa dan seharusnya didorong:
1. Penguatan Lembaga Adat di Tingkat Lokal

o Mencontoh pola Desa Adat di Bali, dengan penyesuaian konteks Papua.

o Memberikan kewenangan formal pada Dewan Adat di tingkat kampung/distrik.

2. Etika Injil Sebagai Standar Pemerintahan

o Tidak perlu menjadikan Injil sebagai “hukum positif”, tetapi sebagai standar etika pejabat yang dituangkan dalam peraturan internal, kode etik, dan mekanisme sanksi. (sebgai contoh: jika ada pejabat OAP Kristen yang kedapatan korupsi, mempunyai WIL/PIL, beristri lebih dari satu, punya attitude yang kurang etis menurut standar Etis Kristen wajib diberhentikan dari jabatannya, dengan tidak hormat dan/atau secara sadar mundur sendiri)

3. Kemitraan Formal Negara – Gereja – Adat

o Kebijakan strategis menyangkut tanah, hutan, pendidikan, dan kesehatan harus melalui musyawarah resmi dengan gereja dan adat, bukan hanya “diberi tahu” setelah diputuskan.

4. Membalik Pola Otsus
o Dari Otsus yang bertanya: “Berapa dana dan jabatan turun ke daerah?”

o Menjadi Otsus yang bertanya: “Seberapa besar adat dan nilai Injil mewarnai cara kita memerintah?”

9. Penutup: Jangan Biarkan Papua Hanya Jadi Slogan di Spanduk

Selama adat dan Injil hanya berhenti di spanduk, mimbar, dan pidato, Papua akan tetap menjadi:

• Tanah Injil di bibir,
• Tanah Adat di brosur,
• tetapi Tanah Transaksi dan Tanah Korupsi di ruang kekuasaan.

Bali dan Aceh bukan sempurna. Keduanya punya masalah sendiri: intoleransi, konflik internal, ketimpangan. Tetapi satu hal yang mereka lakukan dan Papua belum: Mereka berani menjadikan identitas mereka, yaitu adat dan agama sebagai dasar yang kuat menembus dari budaya ke sistem formal.

Pertanyaannya kini bukan lagi “bisakah Papua seperti Bali atau Aceh?”, tetapi:

Apakah pemimpin-pemimpin Papua dan negara sungguh-sungguh mau menjadikan
adat dan Injil sebagai fondasi, bukan sekadar hiasan kata?

Selama jawabannya “belum”, kita akan terus mendengar slogan “Papua Tanah Injil, Papua Tanah Adat” tapi tidak melihatnya tercermin di dalam cara Papua diperlakukan atau diperintah. (Red) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPINI : Natal di Ujung Konflik: Kapiraya Menjerit, Pemerintah Harus Bergerak Sekarang

28 November 2025 - 04:40 WIB

Img 20251127 wa0088(1)

Sekolah di Ujung Senja : Pertarungan Panjang Papua Tengah Membangun Masa Depan Pendidikan

26 November 2025 - 05:34 WIB

Whatsapp image 2025 11 26 at 14.30.50

OPINI : Perizinan Usaha Minuman Beralkohol dalam Otsus Papua: Antara Kewenangan dan Tanggung Jawab Daerah

13 November 2025 - 04:02 WIB

Img 20251102 wa0155

Wilhelmus Pigai : Jembatan Harapan untuk Papua Tengah

5 November 2025 - 10:40 WIB

Photo 6275870998658138221 Y

Wilhelmus Pigai : Menjaga Kualitas Program Makanan Bergizi Gratis di Papua Tengah

3 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Urn aaid sc ap b578f536 6467 40e5 a1ea 4e875b16eafa (3)
Trending di Headline