Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

News

Krisis Penerimaan Pajak Ancam Anggaran 2025, Menkeu Purbaya: Tak Akan Naikkan Tarif Sampai Ekonomi di Atas 6%!

adminbadge-check


					Krisis Penerimaan Pajak Ancam Anggaran 2025, Menkeu Purbaya: Tak Akan Naikkan Tarif Sampai Ekonomi di Atas 6%! Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kekhawatiran publik dan peringatan dari lembaga internasional terkait beratnya target penerimaan pajak di tahun 2025. Ia mengakui bahwa tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah sangat serius, di mana potensi anggaran negara bisa mengalami shortfall jika kondisi ekonomi domestik tidak segera membaik.

Menkeu Purbaya menyebutkan, target penerimaan pajak untuk tahun depan dipastikan “berat” dan menantang, bukan karena kinerja petugas pajak, melainkan akibat melambatnya perputaran roda ekonomi nasional.

“Kami sadar, kondisi pajak saat ini sedang ‘babak belur’ karena lesunya ekonomi. Oleh karena itu, langkah-langkah yang kami ambil sangat terukur,” ujar Purbaya.

Menanggapi saran untuk menggenjot pendapatan melalui kenaikan tarif, Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sedikit pun sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level yang kuat, yakni di atas 6%. Kenaikan tarif dinilai hanya akan membebani masyarakat dan dunia usaha.

Selain itu, ia juga menekankan kehati-hatian dalam kebijakan diskon pajak, khususnya penurunan tarif PPN. Purbaya menghitung, setiap penurunan PPN sebesar 1% akan mengakibatkan hilangnya pendapatan negara sekitar Rp70 triliun.

“Keputusan seperti itu harus sangat hati-hati. Jika kita kurangi PPN, risiko defisit APBN bisa melebihi batas aman 3% dari PDB. Ini adalah bahaya yang harus kita hindari,” tegasnya.

Alih-alih menaikkan tarif, strategi utama pemerintah untuk mengamankan anggaran 2025 adalah dengan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendorong penyaluran kredit dan stimulus ke sektor riil.

Menkeu Purbaya optimis bahwa dengan mendorong percepatan perputaran ekonomi, serapan pajak akan meningkat secara organik, sehingga risiko terjadinya kekurangan (shortfall) anggaran di akhir tahun 2025 dapat ditekan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206

Pemprov Papua Tengah Gelar Sosialisasi Persiapan Perhitungan IDI 2025, Ukago: Instrumen Strategis Menilai Kualitas Demokrasi Daerah

5 Desember 2025 - 08:11 WIB

Img 20251205 wa0192
Trending di Headline