JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kekhawatiran publik dan peringatan dari lembaga internasional terkait beratnya target penerimaan pajak di tahun 2025. Ia mengakui bahwa tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah sangat serius, di mana potensi anggaran negara bisa mengalami shortfall jika kondisi ekonomi domestik tidak segera membaik.
Menkeu Purbaya menyebutkan, target penerimaan pajak untuk tahun depan dipastikan “berat” dan menantang, bukan karena kinerja petugas pajak, melainkan akibat melambatnya perputaran roda ekonomi nasional.
“Kami sadar, kondisi pajak saat ini sedang ‘babak belur’ karena lesunya ekonomi. Oleh karena itu, langkah-langkah yang kami ambil sangat terukur,” ujar Purbaya.
Menanggapi saran untuk menggenjot pendapatan melalui kenaikan tarif, Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sedikit pun sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level yang kuat, yakni di atas 6%. Kenaikan tarif dinilai hanya akan membebani masyarakat dan dunia usaha.
Selain itu, ia juga menekankan kehati-hatian dalam kebijakan diskon pajak, khususnya penurunan tarif PPN. Purbaya menghitung, setiap penurunan PPN sebesar 1% akan mengakibatkan hilangnya pendapatan negara sekitar Rp70 triliun.
“Keputusan seperti itu harus sangat hati-hati. Jika kita kurangi PPN, risiko defisit APBN bisa melebihi batas aman 3% dari PDB. Ini adalah bahaya yang harus kita hindari,” tegasnya.
Alih-alih menaikkan tarif, strategi utama pemerintah untuk mengamankan anggaran 2025 adalah dengan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendorong penyaluran kredit dan stimulus ke sektor riil.
Menkeu Purbaya optimis bahwa dengan mendorong percepatan perputaran ekonomi, serapan pajak akan meningkat secara organik, sehingga risiko terjadinya kekurangan (shortfall) anggaran di akhir tahun 2025 dapat ditekan.






