JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyampaikan kekhawatiran mendalam atas kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, yang dinilai dapat mengancam fundamental pelaksanaan otonomi daerah di masa depan.
Sorotan tajam ini muncul dari hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komite I DPD RI ke sejumlah daerah.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menyatakan bahwa pemangkasan TKD telah menciptakan tekanan fiskal yang signifikan bagi pemerintah daerah, membatasi kemampuan mereka untuk menyelenggarakan pelayanan publik dasar dan program pembangunan yang berkelanjutan.
“Jika dana transfer dipangkas drastis, hingga 50% seperti yang diproyeksikan di beberapa wilayah, daerah akan kesulitan bergerak. Padahal, esensi dari otonomi adalah kemandirian dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal,” tegas Tamsil di Jakarta, dilansir dari kabar6.com. Rabu (19/11/2025).
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menambahkan bahwa pengurangan porsi dana transfer ini mengindikasikan adanya pergeseran ke arah sentralisasi kendali dana di tingkat pusat. Ia mencatat bahwa lahirnya berbagai undang-undang baru, seperti UU HKPD dan UU Cipta Kerja, semakin mempersempit ruang fiskal daerah.
“Kami melihat ini sebagai kemunduran semangat otonomi. Pemerintah daerah harusnya diberikan kepercayaan fiskal yang lebih besar untuk mendorong inovasi daerah, bukan malah dibatasi,” jelas Andi Sofyan.
Menanggapi kondisi ini, DPD RI mendesak daerah untuk segera mengambil langkah strategis:
-
Peningkatan PAD : Daerah diimbau untuk lebih kreatif dan fokus dalam mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya meminimalisir ketergantungan pada TKD.
-
Efisiensi Belanja : Melakukan reformasi dan efisiensi belanja secara masif, memastikan anggaran diprioritaskan pada sektor-sektor wajib dan pelayanan dasar publik.
DPD RI berjanji akan membawa temuan-temuan ini kepada pemerintah pusat dan DPR RI untuk mencari solusi kebijakan yang lebih berkeadilan bagi daerah.






