Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Headline

Ketua DPD RI : Semua Mantan Presiden yang Wafat Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional

adminbadge-check


					Ketua DPD RI : Semua Mantan Presiden yang Wafat Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtar Najamudin, menilai bahwa semua mantan Presiden Republik Indonesia yang telah meninggal dunia sudah selayaknya mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Pernyataan ini dilontarkan menyusul kembali mencuatnya wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Alasan Pemberian Gelar

Sultan Bachtar Najamudin berpandangan bahwa pemberian gelar ini adalah bentuk penghargaan negara atas jasa dan dedikasi yang telah diberikan oleh para mantan pemimpin.

“Sudah selayaknya semua mantan presiden Republik Indonesia yang sudah meninggal, atas jasa-jasanya selama memimpin terlepas dari dinamika plus minus, pro dan kontra, tapi selayaknya negara memberikan peluang, memberikan kesempatan, memberikan tempat kepada beliau-beliau sebagai pahlawan nasional. Itu pendapat pribadi saya,” ujar Sultan. Kamis, (06/10/2025).

Menurutnya, setiap presiden memiliki peran dan kontribusi dalam pembangunan nasional, sehingga negara perlu memberikan apresiasi tertinggi berupa gelar tersebut.

Mekanisme Harus Tetap Diikuti

Meskipun mendukung penuh wacana ini, Sultan Najamudin menegaskan bahwa proses penetapan gelar Pahlawan Nasional harus tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tapi lagi-lagi, ada regulasi, ada lembaga, ada Kementerian Sosial yang punya aturan main, itu diikuti,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Ketua IK3M, Anton Welerubun Bersama Dua Raja Mengajak Warga Kei di Mimika Jaga Persatuan dan Nama Baik Leluhur 

8 Desember 2025 - 15:36 WIB

20251206 135728

Pemkab Mimika Kebut Penyusunan APBD 2026, OPD Diminta Percepat Rampungkan RKA

8 Desember 2025 - 14:20 WIB

20250923 103622

LBH Papua Tengah Desak Aparat Gelar Razia Senjata Tajam di Mimika Jelang Natal dan Tahun Baru

8 Desember 2025 - 14:04 WIB

Img 20251208 wa0126

Garda Terdepan Distribusi Energi, Awak Mobil Tanki Pertamina Patra Niaga Papua dan Maluku Tingkatkan Kehandalan dan Kewaspadaan

8 Desember 2025 - 13:51 WIB

Img 20251208 wa0102

Ketua BMA Papua Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Hari HAM Sedunia

8 Desember 2025 - 13:43 WIB

Img 20251208 wa0118
Trending di Headline