Menu

Mode Gelap
Percepat Respons Negara, Anggota Dewan Papua Tengah Temui DPD RI Bawa Aspirasi Lintas Sektor Mendagri dan Komite I DPD RI Evaluasi Isu Strategis Daerah: Fokus pada Kesiapan Fiskal DOB dan Percepatan Pembangunan Papua Natalius Pigai Bertekad Jadikan Indonesia Presiden Dewan HAM PBB, Targetkan Perubahan Tatanan Dunia Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana

Headline

DPR Kena ‘Rem’ MKD: Anggaran Reses Rp702 Juta Dipangkas Jadi Rp500 Juta, Titik Kunjungan Dikurangi

adminbadge-check


					DPR Kena ‘Rem’ MKD: Anggaran Reses Rp702 Juta Dipangkas Jadi Rp500 Juta, Titik Kunjungan Dikurangi Perbesar

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan tegas yang berdampak langsung pada anggaran dan kegiatan reses anggota DPR RI tahun 2025. MKD meminta Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk memangkas titik kunjungan reses dari rencana semula 26 titik menjadi hanya 22 titik.

​Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan, menegaskan bahwa pemangkasan ini didasarkan pada penilaian MKD yang menganggap titik-titik reses pada 2025 dinilai tidak efektif.

​”Meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” ujar Adang, seraya mendesak Setjen untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

​Keputusan pengurangan titik ini secara otomatis membawa konsekuensi pada besaran dana reses yang diterima oleh anggota dewan.

​Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa putusan MKD ini akan memangkas alokasi dana reses. Dasco menjelaskan, dari anggaran reses terakhir yang mencapai sekitar Rp702 juta, setelah pemotongan titik menjadi 22, dana reses akan turun ke angka sekitar Rp500-an juta.

​”Ada pengurangan komponen biaya dari Rp702 [juta] itu hanya menjadi Rp 500-an [juta] begitu,” kata Dasco.

​Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga mengonfirmasi bahwa rencana awal jumlah titik reses untuk periode ini adalah 26 titik, sehingga keputusan MKD ini mengurangi empat titik kegiatan.

​MKD memutuskan untuk menyidangkan perkara ini tanpa adanya pengaduan (inisiatif sendiri) sebagai langkah pengawasan etik. Adang menjelaskan, langkah ini perlu dilakukan untuk menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat terkait dana reses, serta mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan potensi penyalahgunaan anggaran tersebut.

​MKD menekankan bahwa dana reses harus dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap anggota DPR, mengingat kegiatan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan selalu menjadi perhatian publik.

​Putusan ini telah diperintahkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Kesetjenan DPR RI dan akan berlaku efektif pada masa reses mendatang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Percepat Respons Negara, Anggota Dewan Papua Tengah Temui DPD RI Bawa Aspirasi Lintas Sektor

13 Desember 2025 - 01:23 WIB

Serakah aspirasi ke dpd

Workshop Penguatan Dekranasda dan Pelatihan Kerajinan Mimika Resmi Bergulir

12 Desember 2025 - 13:44 WIB

Img 20251212 wa0099

Akhir Tahun Penuh Kepedulian: TP-PKK Mimika Gelar Layanan Kesehatan dan Berbagi Kasih di Posyandu Kasana

12 Desember 2025 - 13:35 WIB

Img 20251212 wa0106

Kakanwil Kemenag Papua Audiensi dengan Gubernur, Bahas Dukungan Program Keagamaan hingga Rencana Embarkasi Haji

12 Desember 2025 - 13:29 WIB

Img 20251212 wa0058

Ditjen Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara Bersama Kemenag di TMII 

12 Desember 2025 - 13:12 WIB

Img 20251212 wa0045
Trending di Headline