JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk segera berinovasi dan beradaptasi menghadapi tantangan di era perdagangan digital (e-commerce).
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III DPD RI bersama BPKN dan BPSK Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPD RI, Senin (3/11).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa pesatnya transaksi online telah mengubah pola belanja masyarakat sekaligus menciptakan ketimpangan. Menurutnya, posisi konsumen saat ini rentan dan seringkali hanya dianggap sebagai objek bisnis.
“BPKN dan BPSK tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama di tengah era transaksi online. Lembaga ini harus segera berinovasi agar mampu memberikan perlindungan nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Filep.
Filep menambahkan, DPD RI akan mendorong pemerintah untuk memperkuat otoritas, regulasi, serta kelembagaan BPKN dan BPSK. Salah satu langkah yang didorong adalah penyesuaian Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar relevan dengan masalah yang sering muncul dalam jual beli online, seperti ketidaksesuaian iklan, produk, dan perjanjian.
Hadapi Kendala Kewenangan dan Anggaran
Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah kendala yang dihadapi lembaga perlindungan konsumen.
Ketua BPSK Provinsi DKI Jakarta, Badia H. Siregar, mengungkapkan bahwa keterbatasan kewenangan masih menjadi masalah utama BPSK. Ia mencontohkan, putusan sengketa BPSK sering kali dianulir oleh Mahkamah Agung karena dianggap masuk dalam ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya untuk kasus wanprestasi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni, mempertanyakan minimnya anggaran BPSK yang masih bergantung pada APBD. Ia mengusulkan agar BPSK berada di bawah BPKN agar dapat dibiayai oleh APBN dan bekerja lebih efektif.
Usulan ini didukung oleh Ketua BPKN, Mufti Mubarok. Ia menjelaskan bahwa BPKN juga telah mengusulkan agar BPSK berada di bawah koordinasi BPKN dan didanai APBN agar operasionalnya lebih efektif secara nasional.
Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penguatan sistem perlindungan konsumen di Indonesia agar selaras dengan perkembangan teknologi digital.
“Kita tidak boleh menunggu masalah menjadi besar baru bertindak. Konsumen harus dilindungi sejak dari sistem,” tutup Filep Wamafma.






