NABIRE – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah yang telah menetapkan dan mengusulkan hari Kamis sebagai hari wajib Noken dan Bahasa Daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah luar biasa dalam upaya melindungi dan melestarikan budaya serta bahasa daerah yang menjadi identitas dan harga diri setiap suku di tanah Papua.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah yang telah menetapkan dan akan mengusulkan hari Kamis sebagai hari wajib Noken dan Bahasa Daerah. Ini langkah luar biasa demi proteksi budaya dan bahasa yang merupakan identitas dan harga diri sebuah suku,” ujar John Gobai, Minggu (2/11/2025).
Selain itu, Gobai menjelaskan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah telah melakukan harmonisasi terhadap sepuluh rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), kecuali Raperdasi tentang Kepolisian Papua Tengah yang masih menunggu waktu pembahasan bersama Kapolda dan pihak Polda Papua Tengah.
Sebelumnya, DPR Papua Tengah bersama mitra akademik dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika telah menyelesaikan tahapan pengkajian dan perumusan 10 draft regulasi daerah, termasuk Raperdasi tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Gobai menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat paripurna non-APBD untuk menetapkan Raperdasi dan Raperdasus tersebut, agar Gubernur Papua Tengah memiliki dasar hukum dalam menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum bagi kebijakan yang diinisiasi OPD, khususnya Dinas Pendidikan.
“Kami DPR Papua Tengah segera menggelar paripurna non-APBD guna menetapkan Raperdasi dan Raperdasus, termasuk Raperdasi Bahasa Daerah, agar dengan dasar Perdasi tersebut Gubernur dapat menerbitkan Pergub sebagai payung hukum bagi ide luar biasa dari Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Ia juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk menelurkan ide-ide inovatif yang dapat dituangkan dalam bentuk regulasi daerah, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas dalam implementasi kebijakan di Provinsi Papua Tengah.
“Saya meminta kepada OPD lainnya untuk berpikir dan menggagas ide-ide yang dapat dijadikan regulasi daerah. Dengan adanya perda dan perdasus, semua ide inovatif bisa mendapatkan dasar hukum yang kuat,” pungkasnya. (MB).






