Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Headline

Amandemen Konstitusi 2029, DPD RI Bertekad Perkuat Kedaulatan Daerah dan Peran Lembaga

adminbadge-check


					Amandemen Konstitusi 2029, DPD RI Bertekad Perkuat Kedaulatan Daerah dan Peran Lembaga Perbesar

YOGYAKARTA – Wacana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 kembali mengemuka, dengan fokus pada upaya untuk memperkuat kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) agar memiliki peran setara dalam legislasi nasional.

Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irman Putra Sidin mengisyaratkan akan terjadi amandemen konstitusi sebelum tahun 2029 mendatang yang menjadi momentum penting bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Hal ini terungkap usai peluncuran buku yang membahas penguatan kewenangan DPD dalam mewujudkan otonomi daerah menuju Indonesia Emas, acara yang diselenggarakan di Yogyakarta. Kamis, (30/10/2025).

Dalam menghadapi perubahan tersebut, DPD dituntut untuk tidak hanya memperkuat kedudukan lembaga, tetapi juga meningkatkan peran strategisnya demi membawa kesejahteraan masyarakat luas. Irman Putra Sidin menekankan pentingnya memasukkan peran dan kewenangan DPD dalam konstitusi agar lembaga ini tidak kehilangan momentum dan tetap relevan dalam dinamika politik tanah air.

“Kekuatan DPD terletak pada 133 anggotanya yang merupakan tokoh berpengaruh di daerah, memiliki potensi besar membangkitkan perekonomian daerah. Jika DPD tidak mengenal potensi dirinya, maka dia akan ketinggalan kereta,” ujar Irman Putra Sidin.

Selain itu Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan bahwa amandemen konstitusi merupakan hal yang sah dan bukan sesuatu yang dilarang selama dilakukan demi kepentingan negara. Ia menyatakan bahwa pihaknya menunggu momen yang tepat untuk amandemen tersebut, dengan kepentingan DPD diarahkan bukan untuk individu, melainkan untuk kepentingan lembaga, tata negara, dan masyarakat daerah secara keseluruhan.

DPD RI kini bersiap mengambil kesempatan strategis ini untuk menguatkan posisi, memperlebar pengaruh, dan meningkatkan kontribusinya dalam pemerintahan daerah demi mewujudkan visi Indonesia Emas

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Ketua IK3M, Anton Welerubun Bersama Dua Raja Mengajak Warga Kei di Mimika Jaga Persatuan dan Nama Baik Leluhur 

8 Desember 2025 - 15:36 WIB

20251206 135728

Pemkab Mimika Kebut Penyusunan APBD 2026, OPD Diminta Percepat Rampungkan RKA

8 Desember 2025 - 14:20 WIB

20250923 103622

LBH Papua Tengah Desak Aparat Gelar Razia Senjata Tajam di Mimika Jelang Natal dan Tahun Baru

8 Desember 2025 - 14:04 WIB

Img 20251208 wa0126

Garda Terdepan Distribusi Energi, Awak Mobil Tanki Pertamina Patra Niaga Papua dan Maluku Tingkatkan Kehandalan dan Kewaspadaan

8 Desember 2025 - 13:51 WIB

Img 20251208 wa0102

Ketua BMA Papua Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Hari HAM Sedunia

8 Desember 2025 - 13:43 WIB

Img 20251208 wa0118
Trending di Headline