YOGYAKARTA – Wacana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 kembali mengemuka, dengan fokus pada upaya untuk memperkuat kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) agar memiliki peran setara dalam legislasi nasional.
Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irman Putra Sidin mengisyaratkan akan terjadi amandemen konstitusi sebelum tahun 2029 mendatang yang menjadi momentum penting bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Hal ini terungkap usai peluncuran buku yang membahas penguatan kewenangan DPD dalam mewujudkan otonomi daerah menuju Indonesia Emas, acara yang diselenggarakan di Yogyakarta. Kamis, (30/10/2025).
Dalam menghadapi perubahan tersebut, DPD dituntut untuk tidak hanya memperkuat kedudukan lembaga, tetapi juga meningkatkan peran strategisnya demi membawa kesejahteraan masyarakat luas. Irman Putra Sidin menekankan pentingnya memasukkan peran dan kewenangan DPD dalam konstitusi agar lembaga ini tidak kehilangan momentum dan tetap relevan dalam dinamika politik tanah air.
“Kekuatan DPD terletak pada 133 anggotanya yang merupakan tokoh berpengaruh di daerah, memiliki potensi besar membangkitkan perekonomian daerah. Jika DPD tidak mengenal potensi dirinya, maka dia akan ketinggalan kereta,” ujar Irman Putra Sidin.
Selain itu Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan bahwa amandemen konstitusi merupakan hal yang sah dan bukan sesuatu yang dilarang selama dilakukan demi kepentingan negara. Ia menyatakan bahwa pihaknya menunggu momen yang tepat untuk amandemen tersebut, dengan kepentingan DPD diarahkan bukan untuk individu, melainkan untuk kepentingan lembaga, tata negara, dan masyarakat daerah secara keseluruhan.
DPD RI kini bersiap mengambil kesempatan strategis ini untuk menguatkan posisi, memperlebar pengaruh, dan meningkatkan kontribusinya dalam pemerintahan daerah demi mewujudkan visi Indonesia Emas






