TIMIKA – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (tahap dua), penyidik Satuan Resnarkoba Polres Mimika melimpahkan dua tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona,SE membenarkan bahwa tersangka beserta BB sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (27/10/2025).
“Ini perkara tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar,” katanya.
Diterangkan Hempy bahwa kronologis penangkapan para tersangka ini terjadi pada tanggal 1 Juli 2025 oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.
Penangkapan ini bermula tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras sediaan farmasi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya dibelakang lapangan Jayanti Timika.
Dari informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Tim pun berhasil menangkap tersangka berinial MFY di rumahnya.
“Hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal tersangka ditemukan 1 plastik bening besar berisi 1.003 butir obat keras jenis Dextromethorphan, 1 plastik bening besar berisi 1.006 butir obat keras jenis Dextromethorphan lainnya,” terangnya.
Lanjut Hempy, tim akhirnya menginterogasi tersangka berinial MFY, yang mana tersangka mengakui bahwa sebagian obat keras tersebut telah diserahkan kepada tersangka Y “alias IPAL yang beralamat di Jalan Bougenville.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Y di rumahnya dengan barang bukti 4 plastik bening kecil berisi 60 butir Dextromethorphan,” sambungnya.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. (IT)






