Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

Headline

Uji Lab Sampel 9 Ton BBM Jenis Solar Diduga Ilegal Masih Menunggu Antrian di Pertamina 

Etty Welerbadge-check


					Uji Lab Sampel 9 Ton BBM Jenis Solar Diduga Ilegal Masih Menunggu Antrian di Pertamina  Perbesar

TIMIKA – Terkait dengan perkembangan barang bukti 9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal terus dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Mimika.

Salah satunya yaitu akan dilakukan pengiriman sampel ke Pertamina untuk dilakukan uji lab. Namun sampai saat ini Sat Reskrim Polres Mimika masih menunggu antrian.

“Kita belum kirim sampelnya, ini agak lama dan tidak bisa langsung, karena bukan cuman dari kita saja. Sampai saat ini kita masih tunggu antrian,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, Jumat (24/10/2025).

Menurut Kasat Reskrim bahwa akan dilakukan uji lab itu pihaknya sudah memberitahukan terlebih dahulu dengan menyurati.

“Kita sudah menyurati bahwa kita akan melakukan uji sampel,” ujar AKP Rian.

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi juga pemilik BBM.

“Kita juga sudah periksa para saksi juga pemilik BBM dan sekarang kita membuktikan dengan cara uji lab. Dari keterangan pemilik itu BBM akan dipakai untuk pekerjaan proyek, belum ada indikasi yang lain,” ujar Rian.

Perlu diketahui bahwa terkait dengan barang bukti 9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal itu pertama kali terkuak pada tanggal 19/08/2025 lalu di Kampung Uta ketika ditemukan saat dimuat dalam long boat. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APKM Pusat Kukuhkan Pengurus Wania dan Iwaka 

5 Desember 2025 - 11:57 WIB

20251205 111558

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206
Trending di Headline