TIMIKA – Sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik yang inklusif. Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika melakukan jemput bola pelayanan dokumen administrasi kependudukan di Sekolah Rakyat Terintegrasi 76.
Pelayanan berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran (AK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) ini dilaksanakan selama 2 hari sejak Selasa dan Rabu (21-22/10/2026).
Kepala Dinas Dukcapil, Slamet Sutejo mengatakan, pada pelayanan tersebut Dukcapil melakukan koordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Sekolah Rakyat.
“Ini untuk menyamakan data adminduk dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing anak. Jadi kami lakukan lagi pengecekan atau validasi data antara data kependudukan dengan data Dapodiknya,”katanya.
Lanjutnya, dalam pelayanan itu dilakukan pada jenjang SMP dan SMA,dengan rincian penerbitan identitas yakni, perekaman KTP, cetak KTP elektronik, akte kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA).
“Pelayanan yang diberikan Dukcapil merupakan wujud komitmen dari Pemkab Mimika untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,”ujar Slamet. (IT)






