Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

Headline

Datangi Sembilan TPU, Disdukcapil Mimika Ingin Pastikan Warga Yang Meninggal Tercatat dan Diterbitkan Akta Kematian Sesuai Data SIAK Terpusat 

Etty Welerbadge-check


					Datangi Sembilan TPU, Disdukcapil Mimika Ingin Pastikan Warga Yang Meninggal Tercatat dan Diterbitkan Akta Kematian Sesuai Data SIAK Terpusat  Perbesar

TIMIKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika melakukan kunjungan langsung ke sembilan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Ini untuk memastikan setiap kematian dapat tercatat secara resmi dan diterbitkan akta kematian sesuai data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat milik Kemendagri.

“Kami sudah membuat inovasi sejak tiga tahun terakhir yang bekerjasama dengan dinas pemukiman dan juga petugas makam,”ujar Kepala Disdukcapil, Slamet Sutejo.

Kata Slamet bahwa kerjasama dengan petugas makam ini untuk melihat atau mendata kuburan yang tidak ada nisan dan namanya.

“Dukcapil meminta datanya langsung dari petugas makam. Kita mengkroscek masyarakat yang sudah mati tapi belum diurus akta kematiannya. Nanti kita terbitkan akta kematiannya dan serahkan ke petugas makam kemudian diserahkan ke keluarga,” katanya.

Lanjutnya,”Di TPU SP3 sebagian besar sudah diterbitkan akta kematiannya,”sambungnya.

Selain itu, untuk warga yang meninggal di rumah sakit akan diterbitkan surat kematian oleh pihak rumah sakit, sedangkan yang meninggal di rumah surat kematian akan diterbitkan pihak kelurahan atau kampung. Kemudian akan diterbitkan akta kematian oleh Disdukcapil.

“Kita buat supaya kedepan jangan yang sudah meninggal, nama masih muncul di bantuan sosial, pemilu dan lainnya,”ujar Slamet.

Untuk diketahui pada Rabu (22/10/2025), Tim Dukcapil melakukan kunjungan sekaligus pendataan di sembilan tempat pemakaman umum (TPU) diantaranya, TPU SP1 dua lokasi, TPU SP4, TPU Limau Asri, TPU Wangirja, TPU SP2, TPU SP3, TPU Airport dan TPU Mapuru Jaya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206

Pemprov Papua Tengah Gelar Sosialisasi Persiapan Perhitungan IDI 2025, Ukago: Instrumen Strategis Menilai Kualitas Demokrasi Daerah

5 Desember 2025 - 08:11 WIB

Img 20251205 wa0192
Trending di Headline