TIMIKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika melakukan kunjungan langsung ke sembilan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Ini untuk memastikan setiap kematian dapat tercatat secara resmi dan diterbitkan akta kematian sesuai data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat milik Kemendagri.
“Kami sudah membuat inovasi sejak tiga tahun terakhir yang bekerjasama dengan dinas pemukiman dan juga petugas makam,”ujar Kepala Disdukcapil, Slamet Sutejo.
Kata Slamet bahwa kerjasama dengan petugas makam ini untuk melihat atau mendata kuburan yang tidak ada nisan dan namanya.
“Dukcapil meminta datanya langsung dari petugas makam. Kita mengkroscek masyarakat yang sudah mati tapi belum diurus akta kematiannya. Nanti kita terbitkan akta kematiannya dan serahkan ke petugas makam kemudian diserahkan ke keluarga,” katanya.
Lanjutnya,”Di TPU SP3 sebagian besar sudah diterbitkan akta kematiannya,”sambungnya.
Selain itu, untuk warga yang meninggal di rumah sakit akan diterbitkan surat kematian oleh pihak rumah sakit, sedangkan yang meninggal di rumah surat kematian akan diterbitkan pihak kelurahan atau kampung. Kemudian akan diterbitkan akta kematian oleh Disdukcapil.
“Kita buat supaya kedepan jangan yang sudah meninggal, nama masih muncul di bantuan sosial, pemilu dan lainnya,”ujar Slamet.
Untuk diketahui pada Rabu (22/10/2025), Tim Dukcapil melakukan kunjungan sekaligus pendataan di sembilan tempat pemakaman umum (TPU) diantaranya, TPU SP1 dua lokasi, TPU SP4, TPU Limau Asri, TPU Wangirja, TPU SP2, TPU SP3, TPU Airport dan TPU Mapuru Jaya. (IT)






