Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Headline

Kedua Kubu Diminta Tidak Boleh Angkat Panah dan Tahan Diri

Etty Welerbadge-check


					Kedua Kubu Diminta Tidak Boleh Angkat Panah dan Tahan Diri Perbesar

TIMIKA – Sejak bersepakat damai dan sudah dilakukan pembayaran denda, tahap berikutnya kedua kubu atau kedua kelompok akan menjalani prosesi adat.

Oleh karena kedua kubu diminta untuk menahan diri dan tidak boleh mengangkat panah. Hal ini disamping oleh salah satu tokoh Gereja Pendeta Anton Wamang seusai dilakukan mediasi kedua pada Selasa (21/10/2025) di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

“Saya menghimbau kepada semuanya harus menahan diri dan tidak ada lagi angkat atau lempar panah,karena sudah damai. Proses lanjutnya itu prosesi adat yaitu cuci tangan, pulangkan massa dan masak bersama, itu yang akan kami lakukan,” kata Pendeta Anton.

Disampaikan Pendeta Anton bahwa dalam mediasi kedua juga sudah dilakukan surat pernyataan bersama untuk pemulangan massa yang ada di dua kubu.

Sementara itu Kepala Distrik Kwamki Narama, Naftali Edwin Hanuaebu menegaskan bahwa masalah sudah selesai dengan kesepakatan damai dan pembayaran denda.

“Kedua belah pihak sudah beberapa hari lalu mediasi bersama di Polres dan didalam mediasi itu sudah disepakati bersama damai. Dan pembayaran denda itu dilakukan pada Sabtu kemarin dimana pihak pelaku sudah membayar ke pihak korban sehingga masalah sudah selesai,”ujarnya.

Lanjutnya,”Tadi mediasi kedua itu kita tuangkan dalam surat pernyataan bersama untuk pemulangan massa yang ada di dua kubu. Jadi itu disepakatinya dalam surat pernyataan bersama dengan pihak kepolisian,”sambungnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolsek Kwamki Narama, Ipda Yusak Sawaki bahwa masalah ini sudah selesai dengan kedua belah pihak dihadirkan di Polres untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi tidak boleh lagi angkat panah, dan sekarang masing-masing menahan diri untuk menyelesaikan sesi adat yaitu cuci tangan,” ungkapnya.

Perlu diketahui sejak awal pertikaian hingga adanya proses perdamaian diantara kedua kubu yang bertikai di Kwamki Narama, itu tak luput kerja keras dari pihak kepolisian beserta tokoh-tokoh masyarakat dan agama. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban

8 Desember 2025 - 05:17 WIB

Apel gabungan di monas 1765161864707 169

DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta

7 Desember 2025 - 22:46 WIB

1001433151 2759921897

Momen Natal, OPM Dilarang Masuki Puncak Papua Tengah

7 Desember 2025 - 20:37 WIB

Img 20251207 wa0073

Lilin, Doa, dan Tarian Lapago: Identitas Budaya Menyatu dalam Peringatan HUT Ke-11 ULMWP di Jayapura

7 Desember 2025 - 20:33 WIB

Img 20251207 wa0065

Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana

7 Desember 2025 - 03:45 WIB

Whatsapp image 2025 12 07 at 12.44.46
Trending di News