Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

Kedua Kubu Diminta Tidak Boleh Angkat Panah dan Tahan Diri

Etty Welerbadge-check


					Kedua Kubu Diminta Tidak Boleh Angkat Panah dan Tahan Diri Perbesar

TIMIKA – Sejak bersepakat damai dan sudah dilakukan pembayaran denda, tahap berikutnya kedua kubu atau kedua kelompok akan menjalani prosesi adat.

Oleh karena kedua kubu diminta untuk menahan diri dan tidak boleh mengangkat panah. Hal ini disamping oleh salah satu tokoh Gereja Pendeta Anton Wamang seusai dilakukan mediasi kedua pada Selasa (21/10/2025) di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

“Saya menghimbau kepada semuanya harus menahan diri dan tidak ada lagi angkat atau lempar panah,karena sudah damai. Proses lanjutnya itu prosesi adat yaitu cuci tangan, pulangkan massa dan masak bersama, itu yang akan kami lakukan,” kata Pendeta Anton.

Disampaikan Pendeta Anton bahwa dalam mediasi kedua juga sudah dilakukan surat pernyataan bersama untuk pemulangan massa yang ada di dua kubu.

Sementara itu Kepala Distrik Kwamki Narama, Naftali Edwin Hanuaebu menegaskan bahwa masalah sudah selesai dengan kesepakatan damai dan pembayaran denda.

“Kedua belah pihak sudah beberapa hari lalu mediasi bersama di Polres dan didalam mediasi itu sudah disepakati bersama damai. Dan pembayaran denda itu dilakukan pada Sabtu kemarin dimana pihak pelaku sudah membayar ke pihak korban sehingga masalah sudah selesai,”ujarnya.

Lanjutnya,”Tadi mediasi kedua itu kita tuangkan dalam surat pernyataan bersama untuk pemulangan massa yang ada di dua kubu. Jadi itu disepakatinya dalam surat pernyataan bersama dengan pihak kepolisian,”sambungnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolsek Kwamki Narama, Ipda Yusak Sawaki bahwa masalah ini sudah selesai dengan kedua belah pihak dihadirkan di Polres untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi tidak boleh lagi angkat panah, dan sekarang masing-masing menahan diri untuk menyelesaikan sesi adat yaitu cuci tangan,” ungkapnya.

Perlu diketahui sejak awal pertikaian hingga adanya proses perdamaian diantara kedua kubu yang bertikai di Kwamki Narama, itu tak luput kerja keras dari pihak kepolisian beserta tokoh-tokoh masyarakat dan agama. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Papua Tengah Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi DPR atas LKPJ Kepala Daerah

14 Juli 2026 - 13:43 WIB

IMG 20260714 WA0246

Satu Tahun Kepemimpinan Rektor Tekege, USWIM Perkuat Tata Kelola, Digitalisasi Akademik, dan Produktivitas Riset

14 Juli 2026 - 13:33 WIB

IMG 20260714 WA0206

Dekranasda Deiyai Bawa Pulang Piagam Penghargaan dari Pameran Nasional HUT Dekranas ke-46

14 Juli 2026 - 13:28 WIB

IMG 20260714 WA0185

Pembukaan Turnamen Futsal HUT RI ke-81 Deiyai Digelar Besok, ASN Diajak Ramaikan Kegiatan

14 Juli 2026 - 13:23 WIB

IMG 20260714 WA0182

Papua Tengah Perkuat Basis Data Industri, Tim Provinsi Lakukan Pendataan Tenaga Kerja di Deiyai

14 Juli 2026 - 13:18 WIB

IMG 20260714 WA0179
Trending di Headline