Menu

Mode Gelap
Sengketa PAW DPR Papua Tengah, Simon Gobai Resmi Tunjuk Yakehu sebagai Kuasa Hukum Natal di Tengah Luka Bangsa: Refleksi dari Sumatera hingga Papua Kepsek SD Inpres Nabarua Sampaikan Terima Kasih, 159 Siswa Terima PIP Usulan Senator Wilhelmus Pigai Sinergi Membangun SDM: Wilhelmus Pigai Dukung Penuh Program Pendidikan Gratis Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa: 2026 Adalah Tahun Lompatan Besar bagi Pendidikan Gratis di Papua Tengah Pesta Kembang Api Spektakuler di Pantai Nabire, Masyarakat: Terima Kasih Gubernur Meki Nawipa

Headline

Sekolah Rakyat di Mimika Resmi Dibuka, Siap Wujudkan Mimpi Anak-anak

Etty Welerbadge-check


					Sekolah Rakyat di Mimika Resmi Dibuka, Siap Wujudkan Mimpi Anak-anak Perbesar

TIMIKA – Sekolah Rakyat Terintegrasi 76 Kabupaten Mimika Tahun Ajaran 2025/2026
resmi dibuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Jumat (10/10/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Bekas gedung Wisma Atlet PON XX di Jalan SP 2-SP 5, dan secara resmi dibuka oleh Bupati Mimika Johanes Rettob dengan didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dan Kepala Balai Besar Kemensos RI Regional VI Jayapura, John. Mampioper.

Kepala Balai Besar KEMENSOS RI Regional VI Jayapura, John Mampioper, G.DipDevPrac., M.Eng mengatakan, Sekolah Rakyat di Mimika merupakan SR ke-76 dan SR ini masih berstatus rintisan, karena SR masih menggunakan bangunan sementara milik aset daerah.

“Sekolah Rakyat ini merupakan bukti komitmen kepala daerah, karena ini adalah program pusat,”katanya.

Dengan terbentuknya SR dan adanya peserta didik, kata John ini menjadi bukti Mimika memiliki SDM yang mumpuni untuk menjalankam program pusat.

“Saya berpesan agar Sekolah Rakyat ini tidak ada bullyng, karena pembentukan Sekolah Rakyat ini dilakukan untuk membangun karakter dan latar belakang anak-anak agar menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Lanjutnya,”Pesan dari pak Presiden Prabowo, orang tua boleh susah tapi anak-anaknya jangan sampai susah, sehingga program ini dilakukan agar memberantas kemiskinan,” sambungnya.

Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, pelaksanaan Sekolah Rakyat ini memang sedikit terlambat, namun Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan semua proses dengan cepat, sehingga Sekolah Rakyat ini dapat terlaksana.

“Sementara, untuk pembangunan sekolah rakyat nantinya akan dilanjutkan dengan jenjang SD, SMP hingga SMA,” kata Bupati.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Sosial Mimika, Devota Maria Leusubun menyampaikan bahwa Dinas Sosial sebelumnya berhasil melakukan assessment 100 siswa, namun ada kendala-kendala dilapangan sehingga hanya menyisahkan 88 anak.

“Assessment yang kita lakukan itu benar-benar melihat bagaimana kondisi siswa di lapangan, sehingga dari 88 anak ini sudah sesuai dengan kriteria dari pusat yang benar-benar melihat anak yang kurang mampu,” tutur Devota.

Ia menambahkan, dalam sekolah rakyat ini terdapat 33 pendidik yang akan menjalankan sekolah rakyat 24 jam. Namun jumlah pengajar ini dinilai masih kurang. Sehingga diharapkan adanya penambahan pendidik.

Untuk diketahui, Kabupaten Mimika menjadi lokasi Sekolah Rakyat ke-76 (SRT 76) se-Indonesia, yang digagas oleh Kementerian Sosial RI, dan Dinas Sosial (Dinsos) Mimika dan telah berhasil menjaring 88 anak yang siap masuk asrama SRT 76 ini. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemalangan Akses Sekolah di Wania, Pemerintah Distrik Pastikan Situasi Kondusif dan KBM Segera Normal

14 Januari 2026 - 14:19 WIB

Img 20260114 wa0304

Pemalangan Kembali Terjadi, Aktivitas Belajar SD Negeri Inauga Lumpuh

14 Januari 2026 - 14:11 WIB

Img 20260114 wa0302

Pemkab Puncak Tegaskan Korban Konflik Kwamki Narama Berimbang dan Telah Berdamai, ASN Terlibat Akan Disanksi

14 Januari 2026 - 14:00 WIB

20260112 164854

Konflik Warga Berakhir Damai, Pemkab Puncak Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pemkab dan Masyarakat Mimika

14 Januari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260114 223746 gallery

Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Pahami KUHP Baru Agar Terhindar Jeratan Hukum

14 Januari 2026 - 12:04 WIB

Img 20260114 wa0284
Trending di Headline