Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa memberikan tanggapan santai mengenai protes yang dilayangkan oleh 18 gubernur terkait pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
APKM Pusat Kukuhkan Pengurus Wania dan Iwaka
Menkeu Purbaya membuka peluang bagi pemerintah untuk menaikkan kembali alokasi TKD pada paruh kedua tahun depan. Syaratnya, kondisi ekonomi nasional harus membaik, yang secara otomatis akan mendorong kenaikan penerimaan pajak.
“Semuanya kan kalau dipotong anggarannya pasti protes. Saya bilang, ya pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk meng-upgrade kalau ekonomi sudah mulai bagus dan pajak-pajak kita membaik,” ujar Purbaya usai pelantikan sejumlah pejabat di Istana Negara. Rabu, (08/10/2025).
Menkeu Purbaya juga menitipkan pesan penting kepada para kepala daerah. Ia meminta mereka untuk memastikan penyerapan anggaran berjalan bagus, tepat waktu, dan tidak ada kebocoran.
Jika daerah mampu menunjukkan kinerja serapan yang baik, pemerintah pusat berjanji akan berupaya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menambah anggaran TKD. Namun, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, penambahan anggaran ke daerah akan sulit dilakukan.
“Anda pastikan saja penyerapan anggarannya bagus, pas waktu, dan enggak ada yang bocor. Kalau itu yang terjadi, maka tahun depan kita bisa berupaya ke atas dan ke DPR untuk menambah,” tegasnya.
Senada dengan tuntutan kepala daerah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bahtiar Najamuddin juga mendukung adanya perbaikan berkala pada skema transfer ke daerah.
Sultan mengungkapkan bahwa DPD telah berkomunikasi dengan Menkeu dan sebelumnya sudah menggarisbawahi pentingnya penambahan TKD untuk merespons aspirasi daerah.
Meskipun demikian, Sultan juga mengingatkan agar para kepala daerah harus betul-betul produktif, efektif, dan selektif dalam mengelola dana TKD. Tujuannya agar dana yang diluncurkan ke daerah benar-benar memberikan efek berganda (multiplier effect) yang signifikan bagi masyarakat.
Kontroversi pemotongan dana TKD ini dipicu oleh proyeksi APBN 2026 yang angkanya memang lebih rendah. Anggaran TKD dipotong 29% dari rencana sebelumnya Rp919 triliun menjadi Rp650 triliun.
Meskipun demikian, pada Senin lalu, Menkeu telah menambahkan stimulus sebesar Rp3 triliun, sehingga total anggaran TKD saat ini berada di angka Rp653 triliun. Menkeu berharap komunikasi yang telah dilakukan dengan para gubernur dapat meredakan kisruh dan memastikan fokus daerah kembali pada optimalisasi kinerja penyerapan anggaran.






