ASMAT – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke mengecam keras tindakan aparat TNI yang diduga melakukan penganiayaan hingga penembakan terhadap seorang pemuda bernama Irenius Baotaipota (21), warga Kampung Simsagar, Distrik Safan, Kabupaten Asmat.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, dan melibatkan oknum prajurit dari Satgas Yonif 123/Rajawali yang bertugas di wilayah Asmat. Irenius dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak.
Kabar meninggalnya Irenius memicu kemarahan warga. Massa meluapkan protes dengan aksi anarkis, termasuk membakar Pos Satgas TNI di Jalan Pemda Distrik Agats serta sejumlah kendaraan. Jenazah korban kini berada di RSUD Asmat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Belum ada data pasti jumlah korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut.
Laporan Visual: 4 Warga Jadi Korban, 2 Meninggal Dunia
Berdasarkan informasi visual yang beredar di media sosial, terdapat empat warga sipil Papua yang menjadi korban penembakan.
* Dua orang meninggal dunia, salah satunya masih anak-anak.
* Dua lainnya mengalami luka tembak dan kini dirawat di RSUD Asmat, termasuk seorang anak yang tertembak di paha kanan.
Peristiwa ini semakin memperbesar gelombang kemarahan masyarakat setempat.
Landasan Hukum yang Dilanggar
PMKRI menegaskan, tindakan aparat TNI tersebut telah melanggar sejumlah regulasi:
1. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI – yang menegaskan peran TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk mengancam keselamatan rakyat.
2. Pasal 338 KUHP – yang mengatur pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak – yang mempertegas sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan yang melibatkan anak-anak.
Tuntutan PMKRI Cabang Merauke
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Kristianus V.W. Samkakai (Ketua Presidium) dan Yoram Oagay (Germas), PMKRI Cabang Merauke menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta Panglima TNI dan Pangdam Cenderawasih segera mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku.
2. Mendesak Komnas HAM RI, Komnas HAM Perwakilan Papua, serta Komnas Perlindungan Anak untuk menekan TNI agar memproses hukum oknum aparat yang terlibat dalam penembakan warga sipil di Asmat. (MB)






