Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

Headline

PMKRI Cabang Merauke Kecam Keras Penembakan Warga Sipil oleh Oknum TNI di Asmat

Etty Welerbadge-check


					PMKRI Cabang Merauke Kecam Keras Penembakan Warga Sipil oleh Oknum TNI di Asmat Perbesar

ASMAT – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke mengecam keras tindakan aparat TNI yang diduga melakukan penganiayaan hingga penembakan terhadap seorang pemuda bernama Irenius Baotaipota (21), warga Kampung Simsagar, Distrik Safan, Kabupaten Asmat.

Insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, dan melibatkan oknum prajurit dari Satgas Yonif 123/Rajawali yang bertugas di wilayah Asmat. Irenius dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak.

Kabar meninggalnya Irenius memicu kemarahan warga. Massa meluapkan protes dengan aksi anarkis, termasuk membakar Pos Satgas TNI di Jalan Pemda Distrik Agats serta sejumlah kendaraan. Jenazah korban kini berada di RSUD Asmat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Belum ada data pasti jumlah korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Laporan Visual: 4 Warga Jadi Korban, 2 Meninggal Dunia

Berdasarkan informasi visual yang beredar di media sosial, terdapat empat warga sipil Papua yang menjadi korban penembakan.

* Dua orang meninggal dunia, salah satunya masih anak-anak.

* Dua lainnya mengalami luka tembak dan kini dirawat di RSUD Asmat, termasuk seorang anak yang tertembak di paha kanan.

Peristiwa ini semakin memperbesar gelombang kemarahan masyarakat setempat.

Landasan Hukum yang Dilanggar

PMKRI menegaskan, tindakan aparat TNI tersebut telah melanggar sejumlah regulasi:

1. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI – yang menegaskan peran TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk mengancam keselamatan rakyat.

2. Pasal 338 KUHP – yang mengatur pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak – yang mempertegas sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan yang melibatkan anak-anak.

Tuntutan PMKRI Cabang Merauke

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Kristianus V.W. Samkakai (Ketua Presidium) dan Yoram Oagay (Germas), PMKRI Cabang Merauke menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta Panglima TNI dan Pangdam Cenderawasih segera mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku.

2. Mendesak Komnas HAM RI, Komnas HAM Perwakilan Papua, serta Komnas Perlindungan Anak untuk menekan TNI agar memproses hukum oknum aparat yang terlibat dalam penembakan warga sipil di Asmat. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APKM Pusat Kukuhkan Pengurus Wania dan Iwaka 

5 Desember 2025 - 11:57 WIB

20251205 111558

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206
Trending di Headline