Menu

Mode Gelap
Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Headline

Ketua BEM Unmus Kecam Keras Penembakan Warga Sipil di Asmat

Etty Welerbadge-check


					Ketua BEM Unmus Kecam Keras Penembakan Warga Sipil di Asmat Perbesar

ASMAT – Situasi di Kabupaten Asmat memanas setelah insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satgas Yonif 123/Rajawali pada Sabtu (27/9/2025). Seorang pemuda bernama Irenius Baotaipota (21), asal Distrik Safan, Kampung Simsagar, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak.

Insiden ini memicu amarah warga. Massa dilaporkan melakukan aksi protes anarkis dengan membakar Pos Satgas TNI di Jalan Pemda Distrik Agats serta sejumlah kendaraan di sekitarnya. Jenazah korban kini berada di RSUD Asmat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi maupun jumlah korban.

Informasi yang beredar melalui media sosial memperlihatkan adanya empat warga sipil yang menjadi korban tembakan, di antaranya dua orang meninggal dunia salah satunya anak-anak serta dua lainnya masih dirawat di RSUD Asmat, termasuk seorang anak dengan luka tembak di bagian paha kanan.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua BEM Universitas Musamus (Unmus) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan aparat negara. Ia menilai insiden tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terlebih melibatkan korban anak-anak.

“Kami menuntut Panglima TNI dan Pangdam Cenderawasih segera mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mendesak Komnas HAM RI, Komnas HAM Papua, serta Komnas Perlindungan Anak turun tangan menindaklanjuti kasus ini,” tegas Ketua BEM Unmus dalam keterangan tertulis minggu, (28/9/2025)

Landasan Hukum yang Disoroti

Dalam tuntutannya, mahasiswa mengacu pada sejumlah regulasi:

1. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan peran TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum terhadap warga sipil.

2. Pasal 338 KUHP, yang mengatur pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan perlindungan khusus dan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Situasi di Asmat saat ini masih tegang. Warga berharap pemerintah pusat dan lembaga terkait segera turun tangan untuk memastikan penyelesaian hukum terhadap kasus ini serta mencegah terulangnya kekerasan serupa di kemudian hari. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Mimika Lantik Pengurus IK3M 2025–2030, Tekankan Pentingnya Merawat Nilai Ain Ni Ain

6 Desember 2025 - 14:21 WIB

Img 20251206 wa0014

Warga Paniai Minta Presiden Tarik Pasukan Non Organik, DPR Papua Tengah: Paniai Aman

6 Desember 2025 - 13:46 WIB

Img 20251206 wa0006

Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum)

6 Desember 2025 - 03:00 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 11.54.25

Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia

6 Desember 2025 - 01:52 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 10.37.10

Efisiensi Anggaran 2026, YPMAK Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Stabil

5 Desember 2025 - 22:00 WIB

Img 20251206 wa0005
Trending di Headline