Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Headline

Polres Mimika Musnahkan BB 69,51 Gram Sabu Milik Dua Tersangka ke Dalam Air

Etty Welerbadge-check


					Polres Mimika Musnahkan BB 69,51 Gram Sabu Milik Dua Tersangka ke Dalam Air Perbesar

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti 69,51 gram sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka HP dan FNR pada Kamis (25/09/2025).

Pemusnahan BB dengan cara dilarutkan dalam air mendidih kemudian dibuang itu berlangsung di Mako Polres Mimika,Mile 32.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan total keseluruhan berat netto 69,51 gram. Bila terjual barang bukti narkotika jenis sabu berat netto 69,51 gram mendapatkan uang kurang lebih sekitar Rp.140.000.000,” kata Waka Polres Mimika, Kompol, Junan Plitomo saat press conference.

Waka Polres juga menyampaikan bahwa kronologis penangkapan kepada tersangka sebagai pembeli dan penjual paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika oleh pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 15 September 2025.

“Tersangka HP ditangkap di Jalan Busiri Ujung sekira jam 21.30 Wit, sedangkan tersangka FNR ditangkap di Jalan Kelapa 2 Jalur 1 Timika sekira pukul 23.30 WIT,”ungkap Kompol Junan.

Disampaikan Kompol Junan, untuk BB milik tersangka HP itu total keseluruhannya 13,22 gram. Dari total keseluruhan tersebut, 1 gram disisikan untuk pengujian laboratorium, 0,80 gram di sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan 11,42 gram di sisihkan untuk dimusnakan.

Sedangkan untuk tersangka FNR total keseluruhan barang buktinya berat netto 60,09 gram. Dan dari total tersebut, 1 gram disisikan untuk uji lab berat, 1 gram diisisikan untuk pembuktian di PN berat netto 1 gram. Kemudian yang dimusnahkan berat netto 58,09 gram.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Waka Polres. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Ketua IK3M, Anton Welerubun Bersama Dua Raja Mengajak Warga Kei di Mimika Jaga Persatuan dan Nama Baik Leluhur 

8 Desember 2025 - 15:36 WIB

20251206 135728

Pemkab Mimika Kebut Penyusunan APBD 2026, OPD Diminta Percepat Rampungkan RKA

8 Desember 2025 - 14:20 WIB

20250923 103622

LBH Papua Tengah Desak Aparat Gelar Razia Senjata Tajam di Mimika Jelang Natal dan Tahun Baru

8 Desember 2025 - 14:04 WIB

Img 20251208 wa0126

Garda Terdepan Distribusi Energi, Awak Mobil Tanki Pertamina Patra Niaga Papua dan Maluku Tingkatkan Kehandalan dan Kewaspadaan

8 Desember 2025 - 13:51 WIB

Img 20251208 wa0102

Ketua BMA Papua Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Hari HAM Sedunia

8 Desember 2025 - 13:43 WIB

Img 20251208 wa0118
Trending di Headline