MERAUKE – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Fransiskus Xaverius Cabang Merauke menggelar diskusi publik bertajuk “Food Estate: Paradoks Sistem Pangan”. Kegiatan ini menyoroti kebijakan strategis pemerintah terkait program food estate yang salah satunya berlokasi di Merauke, Papua Selatan.
Dalam forum tersebut, PMKRI menilai program food estate bukanlah hal baru. Sebelumnya, pemerintah pernah menggagas Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) dan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Namun, kedua proyek tersebut gagal dan menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari konflik lahan dengan masyarakat adat, degradasi lingkungan, hingga masalah irigasi dan tata kelola lahan.
“Pengalaman kegagalan MIRE dan MIFEE seharusnya menjadi bahan evaluasi penting. Tanpa perbaikan mendasar, risiko pengulangan masalah yang sama sangat besar,” tegas peserta diskusi.
Dampak Ekologis, Sosial, dan Budaya
PMKRI menyoroti berbagai dimensi dampak food estate, mulai dari aspek ekologi, sosial, budaya, hingga kesehatan masyarakat.
* Ekologi : Pembukaan lahan skala besar dinilai berpotensi merusak keanekaragaman hayati, mencemari tanah dan air akibat penggunaan pupuk serta pestisida kimia, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk krisis iklim.
* Sosial : Program ini berpotensi menimbulkan ketimpangan akses tanah, lapangan kerja bersifat sementara dengan upah rendah, serta marginalisasi petani lokal.
* Budaya : Sistem pangan masyarakat adat Marind yang berbasis kearifan lokal berisiko terpinggirkan oleh pola pertanian industri.
* Kesehatan : Perubahan pola konsumsi akibat dominasi komoditas pangan tertentu dapat berdampak pada gizi buruk, stunting, hingga meningkatnya risiko penyakit di masyarakat sekitar.
Landasan Hukum Penolakan
PMKRI juga menegaskan bahwa penolakan terhadap proyek food estate di Merauke memiliki dasar hukum yang kuat.
Beberapa aturan yang dilanggar di antaranya UUD 1945 (Pasal 18B ayat 2, Pasal 28I ayat 3, dan Pasal 33 ayat 3), UU Pokok Agraria 1960, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU HAM, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat sebagai milik masyarakat adat.
Selain itu, UU Otonomi Khusus Papua dan komitmen Indonesia dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) juga menegaskan perlunya persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat adat sebelum proyek berjalan.
“Tanpa FPIC, food estate di Merauke berpotensi menjadi praktik perampasan tanah yang melanggar prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia,” demikian pernyataan sikap PMKRI.
Rekomendasi dan Tuntutan
Dalam forum ini, PMKRI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain memperkuat basis pangan lokal di tingkat kampung, mengurangi rantai pasok pangan, serta mendorong dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat adat.
Sementara itu, tuntutan yang disuarakan meliputi:
1. Menolak Proyek Strategis Nasional (Food Estate).
2. Mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
3. Mendukung gerakan menolak UU Cipta Kerja.
4. Mendesak Mahkamah Konstitusi memberikan keadilan bagi korban proyek strategis nasional.
5. Mendesak DPR Papua Selatan dan MRP Papua Selatan menyusun serta mengesahkan Perdasi/Perdasus untuk melindungi hak masyarakat adat. (MB)






