Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

PMKRI Merauke Gelar Diskusi Publik “Food Estate: Paradoks Sistem Pangan”

Etty Welerbadge-check


					PMKRI Merauke Gelar Diskusi Publik “Food Estate: Paradoks Sistem Pangan” Perbesar

MERAUKE – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Fransiskus Xaverius Cabang Merauke menggelar diskusi publik bertajuk “Food Estate: Paradoks Sistem Pangan”. Kegiatan ini menyoroti kebijakan strategis pemerintah terkait program food estate yang salah satunya berlokasi di Merauke, Papua Selatan.

Dalam forum tersebut, PMKRI menilai program food estate bukanlah hal baru. Sebelumnya, pemerintah pernah menggagas Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) dan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Namun, kedua proyek tersebut gagal dan menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari konflik lahan dengan masyarakat adat, degradasi lingkungan, hingga masalah irigasi dan tata kelola lahan.

“Pengalaman kegagalan MIRE dan MIFEE seharusnya menjadi bahan evaluasi penting. Tanpa perbaikan mendasar, risiko pengulangan masalah yang sama sangat besar,” tegas peserta diskusi.

Dampak Ekologis, Sosial, dan Budaya

PMKRI menyoroti berbagai dimensi dampak food estate, mulai dari aspek ekologi, sosial, budaya, hingga kesehatan masyarakat.

* Ekologi : Pembukaan lahan skala besar dinilai berpotensi merusak keanekaragaman hayati, mencemari tanah dan air akibat penggunaan pupuk serta pestisida kimia, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk krisis iklim.

* Sosial : Program ini berpotensi menimbulkan ketimpangan akses tanah, lapangan kerja bersifat sementara dengan upah rendah, serta marginalisasi petani lokal.

* Budaya : Sistem pangan masyarakat adat Marind yang berbasis kearifan lokal berisiko terpinggirkan oleh pola pertanian industri.

* Kesehatan : Perubahan pola konsumsi akibat dominasi komoditas pangan tertentu dapat berdampak pada gizi buruk, stunting, hingga meningkatnya risiko penyakit di masyarakat sekitar.

Landasan Hukum Penolakan

PMKRI juga menegaskan bahwa penolakan terhadap proyek food estate di Merauke memiliki dasar hukum yang kuat.

Beberapa aturan yang dilanggar di antaranya UUD 1945 (Pasal 18B ayat 2, Pasal 28I ayat 3, dan Pasal 33 ayat 3), UU Pokok Agraria 1960, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU HAM, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat sebagai milik masyarakat adat.

Selain itu, UU Otonomi Khusus Papua dan komitmen Indonesia dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) juga menegaskan perlunya persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat adat sebelum proyek berjalan.

“Tanpa FPIC, food estate di Merauke berpotensi menjadi praktik perampasan tanah yang melanggar prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia,” demikian pernyataan sikap PMKRI.

Rekomendasi dan Tuntutan

Dalam forum ini, PMKRI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain memperkuat basis pangan lokal di tingkat kampung, mengurangi rantai pasok pangan, serta mendorong dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat adat.

Sementara itu, tuntutan yang disuarakan meliputi:

1. Menolak Proyek Strategis Nasional (Food Estate).

2. Mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

3. Mendukung gerakan menolak UU Cipta Kerja.

4. Mendesak Mahkamah Konstitusi memberikan keadilan bagi korban proyek strategis nasional.

5. Mendesak DPR Papua Selatan dan MRP Papua Selatan menyusun serta mengesahkan Perdasi/Perdasus untuk melindungi hak masyarakat adat. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Dogiyai Pastikan Gaji Honorer Tetap Dibayar Hingga Akhir 2026, Siapkan Solusi Jelang Penghapusan Status Non-ASN

14 Juli 2026 - 11:55 WIB

IMG 20260714 WA0162

MPLS SMK Negeri 2 Nabire, Dinas Pendidikan Ingatkan Bahaya Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial

14 Juli 2026 - 11:51 WIB

IMG 20260714 WA0156

MPLS SMK Negeri 2 Teknologi dan Rekayasa Nabire Resmi Dibuka, 480 Siswa Baru Siap Tempuh Pendidikan Vokasi

14 Juli 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260714 WA0155

SMKS Kesehatan Anigou Nabire Gelar MPLS 2026, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Berprestasi bagi Peserta Didik Baru

14 Juli 2026 - 07:06 WIB

IMG 20260714 WA0141

Resmi Jabat Kapolres Mimika, AKBP Alredo Prioritaskan Keberlanjutan Program dan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

14 Juli 2026 - 07:01 WIB

IMG 20260714 WA0136
Trending di Headline