Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

DPD RI Jaring Masukan dari Kaltara untuk Perbarui Regulasi Koperasi

adminbadge-check


					DPD RI Jaring Masukan dari Kaltara untuk Perbarui Regulasi Koperasi Perbesar

TARAKAN– Badan Legislasi Daerah (BLUD) DPD RI menggelar temu konsultasi legislasi pusat dan daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk membahas perombakan regulasi koperasi.

​Acara ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Borneo, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi di wilayah perbatasan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui koperasi. Pertemuan ini bertujuan untuk menjaring masukan langsung dari para pemangku kepentingan di daerah guna menciptakan undang-undang koperasi yang lebih adaptif dan relevan dengan tantangan masa kini.

​Pimpinan BULD DPD RI, Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., menjelaskan bahwa banyak kendala yang dihadapi dalam tata kelola koperasi di Indonesia. “Tumpang tindih regulasi, lemahnya mekanisme sanksi, dan belum relevannya UU No. 25 Tahun 1992 dengan perkembangan saat ini menjadi hambatan besar,” ujarnya. Menurutnya, kehadiran BULD di daerah sangat penting “untuk mendengar langsung masukan, agar regulasi koperasi lebih harmonis dan adaptif terhadap kebijakan nasional.”

​Sejumlah narasumber turut hadir, termasuk Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein yang menyoroti lemahnya dasar hukum program Koperasi Merah Putih. Perwakilan dari pemerintah daerah Tarakan juga menyampaikan tantangan praktis yang dihadapi, seperti kesulitan dalam permodalan dan rekrutmen anggota.

​Dari hasil konsultasi ini, DPD RI merumuskan beberapa rekomendasi penting, termasuk perlunya penguatan landasan hukum untuk berbagai program koperasi. Regulasi koperasi juga harus direvisi agar dapat mengakomodasi kemajuan teknologi digital dan memperkuat sumber daya manusia serta tata kelola internal.

​DPD RI berharap masukan dari Kaltara ini dapat menjadi bahan dasar yang kuat dalam menyusun peraturan yang lebih efektif dan mampu mengatasi berbagai tantangan, khususnya bagi koperasi di wilayah perbatasan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Mimika Tertibkan Jalan Hasanudin: Parkir Sembarangan, Trotoar, hingga Pengelolaan Sampah Bengkel Jadi Perhatian

10 Juni 2026 - 01:49 WIB

Screenshot 20260610 102414 Gallery

Satpol PP Mimika Sosialisasi Penertiban Lapak: Pedagang Diminta Mundur 2 Meter dari Jalan, Banyak yang Patuh Bongkar Sendiri

10 Juni 2026 - 01:09 WIB

Screenshot 20260610 095748 Gallery

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Papua 2026-2031 Masuki Tahap Wawancara Faktual

9 Juni 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260609 WA0042

Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Curas yang Pukul dan Banting Wanita di Timika

9 Juni 2026 - 14:34 WIB

IMG 20260609 WA0107

Ditinggal Beli Makan Motor Matic Digasak Maling, Pelaku Ditangkap Usai Aksi Kejar-Kejaran Dengan Korban

9 Juni 2026 - 14:28 WIB

IMG 20260609 WA0087
Trending di Headline