TIMIKA – Seorang tersangka berinisial KB alias KP diketahui sebelum membunuh seorang wanita berinisial REK pada tanggal 17 Agustus lalu ternyata terlebih dahulu sudah mencuri motor di area pasar Sentral.
Selain itu tersangka ini juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Merauke, yang mana berdasarkan putusan pengadilan negeri Merauke Nomor 158/Pid.B.2022/PN Merauke pada 19 Januari
2023.
“Untuk kasus ini sudah dilakukan tahap 1 berkas perkara pada hari selasa 16 September 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Timika,” kata Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat press rilis di Mako Polres Mimika, Mile 32, Kamis (18/09/2025).
Terkait dengan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial REK, Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu bermula saat tersangka keluar dari rumah membawa 1 buah parang yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri.
Kemudian tersangka meminum minuman keras bersama teman-teman di area pasar sentral Timika. Setelah selesai minum minuman keras dan saat hendak berjalan keluar dari pasar tersangka menemukan 1 unit sepeda motor scopy warna merah putih hitam yang terparkir di area pasar.
“Saat itu kunci motor masih terpasang di rumah kunci sehingga tersangka membawa motor tersebut,” jelas AKBP Billy.
Setelah itu tersangka berkeliling kota Timika untuk mencari target benda atau barang yang dapat dicuri. Kemudian di Jalan Koteka belakang kantor Agama Timika tersangka melihat rumah yang terbuat dari kayu papan sehingga tersangka beranggapan rumah tersebut gampang atau mudah untuk dimasuki.
Tersangka mengelilingi rumah koban untuk mencari jalan masuk dan melihat jendela yang terbuat dari papan dan hanya dikunci menggunakan paku. Kemudian tersangka menarik paksa jendela tersebut hingga terlepas lalu memasuki kamar korban secara perlahan sambil memegang parang di tangan kanan.
“Saat berada didalam kamar tersangka melihat korban tertidur kemudian mengambil 1 unit HP Realme Note 60x warna hijau yang terletak di samping korban. Dikarenakan korban terbangun dari tidur, tersangka lansung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri, kemudian menggorok leher korban sebayak 3 kali
sampai korban tidak bergerak,” ujar Kapolres Mimika.
Lanjut Kapolres, setelah menggorok leher korban tersangka memotong celana korban dan berniat untuk memperkosa korban, namun tidak jadi karena korban sudah tidak bergerak dan mengeluargkan banyak darah dari leher.
Karena merasa takut tersangka langsung melarikan diri kembali kerumah dan menuju Mapurjaya lalu ke pelabuhan Pomako.
“Untuk motor yang dicuri di pasar Sentral
tersangka simpan didermaga Pelabuhan Pomako. Dan di tanggal 18 Agustus 2025 tersangka berangkat menggunakan kapal tujuan Asmat. Dan dalam pelarian tersebut 1 buah parang yang dugunakan tersangka
diamankan oleh petugas pelabuhan. Kemudian
HP yang tersangka curi itu dipergunakannya karena merasa HP tersebut mempunyai spesifikasi yang bagus,” kata AKBP Billy.
Disampaikan Kapolres bahwa proses penangkapan terhadap tersangka itu dimana mulai dari tanggal 26 Agustus 2025 personel Sat Reskrim Polres Mimika bersama personel Operasi Damai Cartenz bergerak keAsmat untuk melakukan pencarian.
Dan ditanggal 31 Agustus 2025 personel gabungan dibantu personel Polres Asmat berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 Juncto 53 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Billy. (IT)






