Menu

Mode Gelap
Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

News

DPD RI Serahkan Empat RUU Prioritas, Upaya Perkuat Otonomi Daerah dan Wujudkan Asta Cita

adminbadge-check


					DPD RI Serahkan Empat RUU Prioritas, Upaya Perkuat Otonomi Daerah dan Wujudkan Asta Cita Perbesar

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menyerahkan empat rancangan undang-undang (RUU) prioritas kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya DPD untuk memperkuat otonomi daerah dan mendukung visi pembangunan nasional yang dikenal sebagai “Asta Cita”.

Penyerahan RUU ini dilakukan secara resmi dalam Pertemuan Tripartit di Jakarta pada 9 September 2025. Menurut Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, inisiatif legislatif ini merupakan bentuk nyata peran DPD dalam mewakili aspirasi dan kepentingan daerah.

Empat RUU yang diserahkan tersebut adalah:

  1. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berfokus pada penguatan kewenangan dan fiskal daerah.
  2. RUU tentang Masyarakat Adat, yang bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat.
  3. RUU tentang Daerah Kepulauan, yang dirancang untuk memastikan pemerataan pembangunan dan keadilan bagi daerah-daerah kepulauan.
  4. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, sebagai langkah antisipasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Selain keempat RUU tersebut, DPD RI juga mengusulkan dua RUU lain untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan revisi RUU tentang Pemerintahan Aceh.

Penyusunan RUU-RUU ini dilaporkan telah melalui proses yang melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk masukan dari para akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan komitmen DPD RI untuk menghasilkan produk legislasi yang aspiratif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Mimika Lantik Pengurus IK3M 2025–2030, Tekankan Pentingnya Merawat Nilai Ain Ni Ain

6 Desember 2025 - 14:21 WIB

Img 20251206 wa0014

Warga Paniai Minta Presiden Tarik Pasukan Non Organik, DPR Papua Tengah: Paniai Aman

6 Desember 2025 - 13:46 WIB

Img 20251206 wa0006

Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum)

6 Desember 2025 - 03:00 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 11.54.25

Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia

6 Desember 2025 - 01:52 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 10.37.10

Efisiensi Anggaran 2026, YPMAK Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Stabil

5 Desember 2025 - 22:00 WIB

Img 20251206 wa0005
Trending di Headline