NABIRE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat sekaligus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) siang di Jalan Perintis, Kelurahan Bumi Wonorejo, Nabire.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Brigka Herianto bersama tim Resmob. Pelaku berinisial NT alias KT, warga Jalan Yapis Auri, ditangkap bersama rekannya ST. Keduanya diketahui sering beraksi menggunakan senjata tajam untuk melukai korban.
“Pelaku NT dan rekannya diamankan setelah sempat melawan dengan menggunakan parang. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur agar keduanya bisa ditangkap,” ujar Kapolres Nabire.
Korban Seorang Pendeta
Kasus ini terungkap setelah laporan penganiayaan terhadap seorang pendeta, Pdt. Sir John Chrysostom, yang mengalami luka sobek di bagian leher belakang dan telapak tangan akibat sabetan parang. Peristiwa itu terjadi pada 28 Maret 2025 lalu.
Korban sempat dilarikan ke klinik oleh keluarganya sebelum melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berniat merampas sepeda motor korban untuk dijual dan hasilnya dipakai membeli minuman keras.
Pernah Lakukan 5 Aksi Curas
Berdasarkan interogasi, pelaku NT mengaku telah terlibat dalam sedikitnya lima kasus curas di wilayah Nabire sejak akhir 2024. Beberapa di antaranya terjadi di Jalan Kalemboite (13 Desember 2024), Jalan Jenderal Sudirman (31 Desember 2024), serta Jalan Kendari belakang Korem (15 Juli 2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor Yamaha XR155, satu HP Samsung Galaxy A03, satu HP Nokia, samurai, pisau, tang, obeng, kunci L, hingga dua kalung.
Jerat Hukum
Polisi menjerat NT dengan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Sementara ST dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Keduanya kami tangkap sebelum kembali melakukan aksi kejahatan. Kalau tidak segera diamankan, bisa saja ada korban berikutnya,” tegas Kapolres Nabire.
Imbauan Kapolres
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
“Semua hal yang menjadi berita mohon di-crosscheck dengan petugas. Jangan langsung disebarkan ke media sosial atau grup, karena bisa menimbulkan salah tafsir dan masalah baru,” pesannya.
Polres Nabire berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pelaku curas di wilayah Nabire. (MB)






