Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026

Headline

Ikatan Keluarga Flobamora Mimika Nyatakan Sikap Tolak Putusan PTDH Terhadap Kompol Cosmas

Etty Welerbadge-check


					Ikatan Keluarga Flobamora Mimika Nyatakan Sikap Tolak Putusan PTDH Terhadap Kompol Cosmas Perbesar

TIMIKA – Ikatan Keluarga Besar Flobamora Kabupaten Mimika Papua Tengah menolak Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap Flobamora Mimika yang dibacakan oleh Ketua Umum, Marthen LL Moru didampingi Ketua ketua-ketua sektor, para pemuda serta Ketua Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) saat menggelar jumpa pers di Timika, Minggu (07/09/2025).

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh Ketua IKF yakni, terkait jatuhnya korban atas nama Affan Kurniawan, Kami (Flobamora) Mimika menyampaikan duka cita dan simpati yang mendalam untuk keluarga yang ditinggalkan. Dan terkait Putusan PTDH terhadap salah satu putra terbaik NTT, Kompol Cosmas Kaju Gae:

Disampaikan Ketua Umum, Marthen, dasar pertimbangan dalam pernyataan sikap diantaranya, dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Putusan PTDH ini terkesan sangat terburu-buru dan diputus atas tekanan public terhadap Polri akhir-akhir ini. Putusan yang terburu-buru tersebut mengakibatkan Kompol Cosmas tidak dapat melakukan pembelaan diri yang sepatutnya. Dalam hal ini hak untuk mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan tidak didapatkan oleh Kompol Cosmas.

Dugaan Pengabaian atas Fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Fakta pertama, Kompol Kosmas, pada saat kejadian, sedang menjalankan Tugas Negara. Fakta kedua, ada kumpulan massa dalam jumlah besar yang sedang melakukan unjuk rasa di jalan yang dilalui oleh kendaraan yang memuat Kompol Cosmas dan tim.

Fakta ketiga, Kompol Cosmas bukanlah orang yang mengemudikan kendaraan yang menabrak korban. Fakta keempat, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi paling tinggi dibandingkan anggota tim lainnya.

Sehingga berdasarkan fakta-fakta di atas dan membandingkannya dengan Putusan yang dijatuhkan, tampak jelas ada diskriminasi terhadap Kompol Cosmas.

Pengabaian terhadap Prestasi dan Kesetiaan dalam Pengabdian kepada Negara. Kompol Cosmas telah menorehkan banyak prestasi serta mengabdikan jiwa raganya demi institusi Polri dan Negara. Tidak adil apabila seluruh pengabdian dan jasanya dihapus hanya karena dugaan yang tidak sesuai fakta.

Pengabaian aspek kemanusiaan
Sebagai kepala keluarga, Kompol Cosmas memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya. Putusan terburu-buru yang dilakukan atas tekanan publik oleh Komisi Kode Etik Kepolisian telah menghancurkan masa depan keluarganya.

Mempertimbangkan hal-hal di atas, maka Keluarga Besar Flobamora Mimika Papua Tengah, menyatakan dengan tegas:

1) Menolak keras Putusan PTDH oleh Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae yang dalam proses pemeriksaannya tidak taat asas, terburu-buru, mengabaikan fakta-fakta hukum, dan hanya didasarkan pada tekanan publik semata.

2) Mendesak Pimpinan Polri untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan adil.

3) Menuntut agar setiap penjatuhan sanki wajib dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia serta taat pada prinsip due process of law.

4) Mengingatkan bahwa Polri tidak boleh mengorbankan anggotanya demi memenuhi tekanan politik atau opini publik sesaat.

5) Mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga NTT di seluruh Indonesia, untuk mengawal persoalan ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami percaya Polri sebagai institusi penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas agar Putusan PTDH yang keliru ini segera diperbaiki demi menjaga marwah institusi Polri serta hak seorang anggota yang telah lama berbakti,” tutupnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika

21 Juli 2026 - 03:23 WIB

IMG 20260721 WA0003

Lomba Bertutur Cerita Rakyat Mimika Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

21 Juli 2026 - 02:58 WIB

IMG 20260720 WA0051

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting

21 Juli 2026 - 01:55 WIB

Poe5sxfxexbgb6v

Bupati Deiyai Tekankan Disiplin ASN, Penempatan Sesuai Kompetensi dan Percepatan Pembinaan CPNS, PPPK, THK2

20 Juli 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260720 WA0050

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, OPD Diminta Perkuat Koordinasi

20 Juli 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260720 WA0035
Trending di Headline