Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

Headline

Ikatan Keluarga Flobamora Mimika Nyatakan Sikap Tolak Putusan PTDH Terhadap Kompol Cosmas

Etty Welerbadge-check


					Ikatan Keluarga Flobamora Mimika Nyatakan Sikap Tolak Putusan PTDH Terhadap Kompol Cosmas Perbesar

TIMIKA – Ikatan Keluarga Besar Flobamora Kabupaten Mimika Papua Tengah menolak Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap Flobamora Mimika yang dibacakan oleh Ketua Umum, Marthen LL Moru didampingi Ketua ketua-ketua sektor, para pemuda serta Ketua Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) saat menggelar jumpa pers di Timika, Minggu (07/09/2025).

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh Ketua IKF yakni, terkait jatuhnya korban atas nama Affan Kurniawan, Kami (Flobamora) Mimika menyampaikan duka cita dan simpati yang mendalam untuk keluarga yang ditinggalkan. Dan terkait Putusan PTDH terhadap salah satu putra terbaik NTT, Kompol Cosmas Kaju Gae:

Disampaikan Ketua Umum, Marthen, dasar pertimbangan dalam pernyataan sikap diantaranya, dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Putusan PTDH ini terkesan sangat terburu-buru dan diputus atas tekanan public terhadap Polri akhir-akhir ini. Putusan yang terburu-buru tersebut mengakibatkan Kompol Cosmas tidak dapat melakukan pembelaan diri yang sepatutnya. Dalam hal ini hak untuk mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan tidak didapatkan oleh Kompol Cosmas.

Dugaan Pengabaian atas Fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Fakta pertama, Kompol Kosmas, pada saat kejadian, sedang menjalankan Tugas Negara. Fakta kedua, ada kumpulan massa dalam jumlah besar yang sedang melakukan unjuk rasa di jalan yang dilalui oleh kendaraan yang memuat Kompol Cosmas dan tim.

Fakta ketiga, Kompol Cosmas bukanlah orang yang mengemudikan kendaraan yang menabrak korban. Fakta keempat, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi paling tinggi dibandingkan anggota tim lainnya.

Sehingga berdasarkan fakta-fakta di atas dan membandingkannya dengan Putusan yang dijatuhkan, tampak jelas ada diskriminasi terhadap Kompol Cosmas.

Pengabaian terhadap Prestasi dan Kesetiaan dalam Pengabdian kepada Negara. Kompol Cosmas telah menorehkan banyak prestasi serta mengabdikan jiwa raganya demi institusi Polri dan Negara. Tidak adil apabila seluruh pengabdian dan jasanya dihapus hanya karena dugaan yang tidak sesuai fakta.

Pengabaian aspek kemanusiaan
Sebagai kepala keluarga, Kompol Cosmas memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya. Putusan terburu-buru yang dilakukan atas tekanan publik oleh Komisi Kode Etik Kepolisian telah menghancurkan masa depan keluarganya.

Mempertimbangkan hal-hal di atas, maka Keluarga Besar Flobamora Mimika Papua Tengah, menyatakan dengan tegas:

1) Menolak keras Putusan PTDH oleh Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae yang dalam proses pemeriksaannya tidak taat asas, terburu-buru, mengabaikan fakta-fakta hukum, dan hanya didasarkan pada tekanan publik semata.

2) Mendesak Pimpinan Polri untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan adil.

3) Menuntut agar setiap penjatuhan sanki wajib dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia serta taat pada prinsip due process of law.

4) Mengingatkan bahwa Polri tidak boleh mengorbankan anggotanya demi memenuhi tekanan politik atau opini publik sesaat.

5) Mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga NTT di seluruh Indonesia, untuk mengawal persoalan ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami percaya Polri sebagai institusi penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas agar Putusan PTDH yang keliru ini segera diperbaiki demi menjaga marwah institusi Polri serta hak seorang anggota yang telah lama berbakti,” tutupnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APKM Pusat Kukuhkan Pengurus Wania dan Iwaka 

5 Desember 2025 - 11:57 WIB

20251205 111558

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206
Trending di Headline