Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

News

Natalius Pigai Tegaskan Pemulihan Hak Korban Kerusuhan Jadi Prioritas

adminbadge-check


					Natalius Pigai Tegaskan Pemulihan Hak Korban Kerusuhan Jadi Prioritas Perbesar

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemulihan hak korban imbas kerusuhan pasca demonstrasi akhir Agustus 2025 merupakan tanggung jawab penuh negara. Pemerintah, kata Pigai, tidak akan membiarkan korban dan keluarganya menanggung beban sendiri.

“Pemulihan korban, baik yang meninggal dunia, luka berat, maupun luka ringan, adalah kewajiban negara. Bentuknya meliputi kompensasi, rehabilitasi, hingga bantuan medis dan sosial,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sejak 29 Agustus lalu, langkah pemulihan telah dilakukan. Wakil Menteri HAM turun langsung menemui keluarga korban, sementara Presiden Prabowo Subianto juga menyambangi keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Kehadiran negara, menurut Pigai, menjadi simbol penting bahwa korban tidak dibiarkan sendiri.

Pemerintah melalui Kementerian HAM bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk mengidentifikasi para korban serta menyalurkan bantuan. Tim gabungan diturunkan ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, hingga Sulawesi Selatan.

“Semua biaya pemulihan korban, termasuk perawatan medis, ditanggung negara. Data detail jumlah korban dan bantuan yang diberikan akan diumumkan setelah proses identifikasi selesai,” jelas Pigai.

Selain itu, pemerintah juga memastikan pendekatan remedi berbasis keadilan. Pemulihan tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga psikososial melalui layanan pemulihan trauma, rehabilitasi, restitusi, hingga kompensasi sesuai standar hak asasi manusia dan kovenan internasional.

Pigai menambahkan, bagi demonstran yang ditahan namun tidak terlibat perusakan, hak-hak dasar seperti beribadah, layanan kesehatan, dan bantuan hukum tetap dijamin.

“Negara harus hadir bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memulihkan harkat dan martabat korban. Itulah prinsip utama HAM,” tegasnya.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Ketua IK3M, Anton Welerubun Bersama Dua Raja Mengajak Warga Kei di Mimika Jaga Persatuan dan Nama Baik Leluhur 

8 Desember 2025 - 15:36 WIB

20251206 135728

Pemkab Mimika Kebut Penyusunan APBD 2026, OPD Diminta Percepat Rampungkan RKA

8 Desember 2025 - 14:20 WIB

20250923 103622

LBH Papua Tengah Desak Aparat Gelar Razia Senjata Tajam di Mimika Jelang Natal dan Tahun Baru

8 Desember 2025 - 14:04 WIB

Img 20251208 wa0126

Garda Terdepan Distribusi Energi, Awak Mobil Tanki Pertamina Patra Niaga Papua dan Maluku Tingkatkan Kehandalan dan Kewaspadaan

8 Desember 2025 - 13:51 WIB

Img 20251208 wa0102

Ketua BMA Papua Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Hari HAM Sedunia

8 Desember 2025 - 13:43 WIB

Img 20251208 wa0118
Trending di Headline