Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026

News

Natalius Pigai Tegaskan Pemulihan Hak Korban Kerusuhan Jadi Prioritas

adminbadge-check


					Natalius Pigai Tegaskan Pemulihan Hak Korban Kerusuhan Jadi Prioritas Perbesar

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemulihan hak korban imbas kerusuhan pasca demonstrasi akhir Agustus 2025 merupakan tanggung jawab penuh negara. Pemerintah, kata Pigai, tidak akan membiarkan korban dan keluarganya menanggung beban sendiri.

“Pemulihan korban, baik yang meninggal dunia, luka berat, maupun luka ringan, adalah kewajiban negara. Bentuknya meliputi kompensasi, rehabilitasi, hingga bantuan medis dan sosial,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sejak 29 Agustus lalu, langkah pemulihan telah dilakukan. Wakil Menteri HAM turun langsung menemui keluarga korban, sementara Presiden Prabowo Subianto juga menyambangi keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Kehadiran negara, menurut Pigai, menjadi simbol penting bahwa korban tidak dibiarkan sendiri.

Pemerintah melalui Kementerian HAM bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk mengidentifikasi para korban serta menyalurkan bantuan. Tim gabungan diturunkan ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, hingga Sulawesi Selatan.

“Semua biaya pemulihan korban, termasuk perawatan medis, ditanggung negara. Data detail jumlah korban dan bantuan yang diberikan akan diumumkan setelah proses identifikasi selesai,” jelas Pigai.

Selain itu, pemerintah juga memastikan pendekatan remedi berbasis keadilan. Pemulihan tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga psikososial melalui layanan pemulihan trauma, rehabilitasi, restitusi, hingga kompensasi sesuai standar hak asasi manusia dan kovenan internasional.

Pigai menambahkan, bagi demonstran yang ditahan namun tidak terlibat perusakan, hak-hak dasar seperti beribadah, layanan kesehatan, dan bantuan hukum tetap dijamin.

“Negara harus hadir bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memulihkan harkat dan martabat korban. Itulah prinsip utama HAM,” tegasnya.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika

21 Juli 2026 - 03:23 WIB

IMG 20260721 WA0003

Lomba Bertutur Cerita Rakyat Mimika Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

21 Juli 2026 - 02:58 WIB

IMG 20260720 WA0051

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting

21 Juli 2026 - 01:55 WIB

Poe5sxfxexbgb6v

Bupati Deiyai Tekankan Disiplin ASN, Penempatan Sesuai Kompetensi dan Percepatan Pembinaan CPNS, PPPK, THK2

20 Juli 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260720 WA0050

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, OPD Diminta Perkuat Koordinasi

20 Juli 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260720 WA0035
Trending di Headline