Menu

Mode Gelap
Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

News

Natalius Pigai: Penindakan Kericuhan Harus Berpedoman pada HAM

adminbadge-check


					Natalius Pigai: Penindakan Kericuhan Harus Berpedoman pada HAM Perbesar

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas aksi demonstrasi yang berujung ricuh harus tetap berlandaskan pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Pigai meminta aparat keamanan tidak menggunakan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar hak asasi manusia internasional,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo pada Minggu (31/8/2025) yang merujuk pada dokumen internasional tentang kebebasan berpendapat, yakni International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Menurut Pigai, hal itu menegaskan sikap negara yang menghormati kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat.

“Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR,” jelasnya.

Menteri HAM kemudian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan damai, tidak melawan hukum, dan tetap berpegang pada prinsip HAM.

Pigai menyampaikan bahwa Kementerian HAM membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika di lapangan.

“Pengaduan dapat disampaikan melalui call center Kementerian HAM 150145 (pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB),” ungkapnya.

Selain itu, ia menegaskan pihaknya telah membentuk tim pemantau untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, terutama terkait penanganan korban meninggal, luka-luka, serta masyarakat yang ditangkap atau ditahan.

“Khusus korban yang ditahan, KemenHAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar HAM,” tambah Pigai.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum maupun penjarahan. Meski begitu, Prabowo menekankan agar tindakan itu tetap sesuai dengan hukum.

“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Prabowo menegaskan, pemerintah menghormati aspirasi murni masyarakat. Namun, apabila aksi damai berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, hingga mengancam keselamatan warga, maka negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Mimika Lantik Pengurus IK3M 2025–2030, Tekankan Pentingnya Merawat Nilai Ain Ni Ain

6 Desember 2025 - 14:21 WIB

Img 20251206 wa0014

Warga Paniai Minta Presiden Tarik Pasukan Non Organik, DPR Papua Tengah: Paniai Aman

6 Desember 2025 - 13:46 WIB

Img 20251206 wa0006

Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum)

6 Desember 2025 - 03:00 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 11.54.25

Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia

6 Desember 2025 - 01:52 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 10.37.10

Efisiensi Anggaran 2026, YPMAK Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Stabil

5 Desember 2025 - 22:00 WIB

Img 20251206 wa0005
Trending di Headline