Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium. Kenaikan ini ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras, yang berlaku sejak 22 Agustus 2025.
Dalam aturan terbaru tersebut, HET beras medium disesuaikan berdasarkan zona wilayah:
Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat) naik dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram.
Zona 3 (Maluku dan Papua) naik dari Rp13.500 menjadi Rp15.500 per kilogram.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keputusan resminya menyebutkan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan karena HET lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan biaya produksi dan distribusi.
“Untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran beras tertinggi,” tulis keputusan tersebut.
Sementara itu, HET beras premium tidak mengalami perubahan. Harganya tetap:
Rp14.900 per kg di Zona 1
Rp15.400 per kg di Zona 2
Rp15.800 per kg di Zona 3
Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui pembahasan dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025, serta rapat lintas kementerian/lembaga pada 22 Agustus 2025.
“Penyesuaian ini penting agar harga beras di tingkat konsumen sesuai dengan struktur biaya produksi dan distribusi, sekaligus menjaga stabilitas pasokan,” ujar Andriko dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (25/8).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga beras di pasaran lebih mencerminkan kondisi riil, namun tetap terjangkau bagi masyarakat.






