Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

News

Harga Beras Medium Naik, Pemerintah Umumkan HET Baru

adminbadge-check


					Harga Beras Medium Naik, Pemerintah Umumkan HET Baru Perbesar

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium. Kenaikan ini ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras, yang berlaku sejak 22 Agustus 2025.

Dalam aturan terbaru tersebut, HET beras medium disesuaikan berdasarkan zona wilayah:

Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat) naik dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram.

Zona 3 (Maluku dan Papua) naik dari Rp13.500 menjadi Rp15.500 per kilogram.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keputusan resminya menyebutkan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan karena HET lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan biaya produksi dan distribusi.

“Untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran beras tertinggi,” tulis keputusan tersebut.

Sementara itu, HET beras premium tidak mengalami perubahan. Harganya tetap:

Rp14.900 per kg di Zona 1

Rp15.400 per kg di Zona 2

Rp15.800 per kg di Zona 3

Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui pembahasan dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025, serta rapat lintas kementerian/lembaga pada 22 Agustus 2025.

“Penyesuaian ini penting agar harga beras di tingkat konsumen sesuai dengan struktur biaya produksi dan distribusi, sekaligus menjaga stabilitas pasokan,” ujar Andriko dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (25/8).

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga beras di pasaran lebih mencerminkan kondisi riil, namun tetap terjangkau bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APKM Pusat Kukuhkan Pengurus Wania dan Iwaka 

5 Desember 2025 - 11:57 WIB

20251205 111558

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206
Trending di Headline