Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Loka POM Musnahkan Ribuan Tablet Obat Ilegal Jenis DMP

Etty Welerbadge-check


					Loka POM Musnahkan Ribuan Tablet Obat Ilegal Jenis DMP Perbesar

TIMIKA – Sebanyak ribuan tablet obat ilegal jenis Dextromethorphan (DMP) dari hasil pengawasan dan penindakan di tahun 2025 dimusnahkan.

Pemusnahan dengan cara diblender ini dilakukan oleh pihak Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Mimika pada Rabu (27/08/2025) di Kantor Loka POM Mimika.

Hadir dalam pemusnahan obat ilegal tersebut juga dari Bea Cukai Amamapare Mimika, Satresnarkoba Polres Mimika,

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan yang dilakukan oleh Kepala Loka POM Mimika Rudolf Surya P Bonay, Kepala Bea Cukai Amamapare Mimika, KBO Satresnarkoba Polres Mimika,Iptu Hery Setiabudi di Kantor Loka POM Mimika, Rabu (27/8/2025).

Kepala Loka POM Mimika, Rudolf Surya P Bonay, mengatakan bahwa, pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Obat ini diketahui masuk ke Mimika melalui jasa ekspedisi yang menyatakan nama paket tersebut adalah sebagai suku cadang motor.

Nilai ekonomis obat ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp55 juta, dengan harga jual di Timika per 10 tablet sebesar Rp50 ribu.

“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan nyawa,”kata Rudolf.

Rudolf menjelaskan, bahwa obat DMP hanya boleh digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan obat dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi kesehatan fisik maupun mental, bahkan berujung pada kematian.

“Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta melakukan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Disampaikan juga bahwa obat ini merupakan obat batuk yang telah dilarang beredar dalam bentuk tunggal sejak 2013.

“Ini rentan disalahgunakan terutama oleh remaja, karena mudah diperoleh dan dapat menimbulkan efek euforia atau halusinasi,”ujarnya.

Lanjutnya, wlaupun tidak menemukan tersangka, namun berhasil mencegah peredaran obat-obatan ini.

” Pada 2024–2025, beberapa kasus bahkan kami tingkatkan hingga proses hukum. Ini wujud sinergi kami dengan Polres, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Mimika Tertibkan Jalan Hasanudin: Parkir Sembarangan, Trotoar, hingga Pengelolaan Sampah Bengkel Jadi Perhatian

10 Juni 2026 - 01:49 WIB

Screenshot 20260610 102414 Gallery

Satpol PP Mimika Sosialisasi Penertiban Lapak: Pedagang Diminta Mundur 2 Meter dari Jalan, Banyak yang Patuh Bongkar Sendiri

10 Juni 2026 - 01:09 WIB

Screenshot 20260610 095748 Gallery

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Papua 2026-2031 Masuki Tahap Wawancara Faktual

9 Juni 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260609 WA0042

Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Curas yang Pukul dan Banting Wanita di Timika

9 Juni 2026 - 14:34 WIB

IMG 20260609 WA0107

Ditinggal Beli Makan Motor Matic Digasak Maling, Pelaku Ditangkap Usai Aksi Kejar-Kejaran Dengan Korban

9 Juni 2026 - 14:28 WIB

IMG 20260609 WA0087
Trending di Headline