Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Headline

Loka POM Musnahkan Ribuan Tablet Obat Ilegal Jenis DMP

Etty Welerbadge-check


					Loka POM Musnahkan Ribuan Tablet Obat Ilegal Jenis DMP Perbesar

TIMIKA – Sebanyak ribuan tablet obat ilegal jenis Dextromethorphan (DMP) dari hasil pengawasan dan penindakan di tahun 2025 dimusnahkan.

Pemusnahan dengan cara diblender ini dilakukan oleh pihak Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Mimika pada Rabu (27/08/2025) di Kantor Loka POM Mimika.

Hadir dalam pemusnahan obat ilegal tersebut juga dari Bea Cukai Amamapare Mimika, Satresnarkoba Polres Mimika,

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan yang dilakukan oleh Kepala Loka POM Mimika Rudolf Surya P Bonay, Kepala Bea Cukai Amamapare Mimika, KBO Satresnarkoba Polres Mimika,Iptu Hery Setiabudi di Kantor Loka POM Mimika, Rabu (27/8/2025).

Kepala Loka POM Mimika, Rudolf Surya P Bonay, mengatakan bahwa, pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Obat ini diketahui masuk ke Mimika melalui jasa ekspedisi yang menyatakan nama paket tersebut adalah sebagai suku cadang motor.

Nilai ekonomis obat ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp55 juta, dengan harga jual di Timika per 10 tablet sebesar Rp50 ribu.

“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan nyawa,”kata Rudolf.

Rudolf menjelaskan, bahwa obat DMP hanya boleh digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan obat dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi kesehatan fisik maupun mental, bahkan berujung pada kematian.

“Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta melakukan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Disampaikan juga bahwa obat ini merupakan obat batuk yang telah dilarang beredar dalam bentuk tunggal sejak 2013.

“Ini rentan disalahgunakan terutama oleh remaja, karena mudah diperoleh dan dapat menimbulkan efek euforia atau halusinasi,”ujarnya.

Lanjutnya, wlaupun tidak menemukan tersangka, namun berhasil mencegah peredaran obat-obatan ini.

” Pada 2024–2025, beberapa kasus bahkan kami tingkatkan hingga proses hukum. Ini wujud sinergi kami dengan Polres, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Ketua IK3M, Anton Welerubun Bersama Dua Raja Mengajak Warga Kei di Mimika Jaga Persatuan dan Nama Baik Leluhur 

8 Desember 2025 - 15:36 WIB

20251206 135728

Pemkab Mimika Kebut Penyusunan APBD 2026, OPD Diminta Percepat Rampungkan RKA

8 Desember 2025 - 14:20 WIB

20250923 103622

LBH Papua Tengah Desak Aparat Gelar Razia Senjata Tajam di Mimika Jelang Natal dan Tahun Baru

8 Desember 2025 - 14:04 WIB

Img 20251208 wa0126

Garda Terdepan Distribusi Energi, Awak Mobil Tanki Pertamina Patra Niaga Papua dan Maluku Tingkatkan Kehandalan dan Kewaspadaan

8 Desember 2025 - 13:51 WIB

Img 20251208 wa0102

Ketua BMA Papua Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Hari HAM Sedunia

8 Desember 2025 - 13:43 WIB

Img 20251208 wa0118
Trending di Headline