TIMIKA – Pelaku pencurian dengan pemberatan disalah satu Toko yang berlokasi di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7 pada tanggal 8 Agustus 2025 lalu akhirnya ditangkap tim Buru Sergap Satreskrim Polres Mimika.
Dalam keterangan yang diberikan kepada media Selasa (26/08/2026), pelaku EBB dan MR ini ditangkap pada Senin (25/08/2025) kemarin di Kadun Jaya Kilometer 10 dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.
Selain itu juga ada tiga pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini diketahui masih buron, dan sedang dalam pengejaran tim Buser Satreskrim Polres Mimika.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seorang penadah, berinisial YT yang diduga menerima barang hasil curian.
Saat ini, kedua pelaku yang sudah ditangkap telah diamankan di Mapolres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B/ 326/ VIII/ 2025/ SPKT/ POLRES MIMIKA/ POLDA PAPUA TENGAH, Tanggal 11 Agustus 2025.
Dengan adanya kasus ini Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, meningkatkan pengamanan di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Perlu diketahui juga,untuk kronologis kejadian ini berawal dari laporan pemilik Toko, dimana pada tanggal 8 Agustus 2025 sekitar pukul 00.51 WIT, toko miliknya dibobol oleh sekelompok pelaku.
Dan dari rekaman CCTV yang diperiksa pada 10 Agustus 2025, pemilik toko mendapati para pelaku masuk dan mencuri berbagai barang dagangan. Sehingga atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. (IT)






