JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan eksternal merupakan kunci dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Penekanan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., serta Wakil Ketua I Komite III DPD RI Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LL.M., yang hadir sebagai keynote speaker.
Dalam sambutannya, Prof. Dailami menegaskan bahwa kehadiran DPD RI bukan sekadar menjalankan mandat konstitusi, melainkan juga membawa aspirasi daerah agar penyelenggaraan haji lebih transparan, adil, dan berpihak kepada jemaah.
“DPD RI harus diberikan peran yang lebih jelas dalam fungsi pengawasan. Suara daerah penting untuk memastikan distribusi kuota haji yang adil, transparansi pengelolaan biaya, hingga peningkatan kualitas pelayanan jemaah,” ujar Dailami.
Dalam forum tersebut, Komite III DPD RI menyampaikan sejumlah pandangan kritis. Salah satunya, perlunya kelembagaan khusus setara kementerian untuk mengelola haji Indonesia yang merupakan jemaah terbesar di dunia.
Selain itu, pengawasan terhadap kuota nonreguler dan jamaah umrah mandiri dinilai mendesak agar masyarakat terlindungi dari praktik biro travel ilegal.
DPD RI juga menekankan pentingnya transparansi dalam pembiayaan haji, termasuk keterbukaan laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada publik dan DPD RI. Audit berkala oleh BPK, penguatan sinergi antar-lembaga, serta mekanisme kompensasi bila terjadi kegagalan pelayanan juga menjadi catatan penting.
Tak hanya itu, pengalaman pandemi Covid-19 disebut sebagai pelajaran penting. DPD RI mendorong agar regulasi khusus untuk kondisi darurat haji diatur lebih tegas, termasuk mekanisme refund dan prioritas keberangkatan bagi jemaah yang tertunda.
“Kami ingin regulasi baru ini benar-benar menghadirkan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik, bukan hanya di tingkat pusat, tetapi juga sampai ke daerah. Sebab, jemaah haji berasal dari seluruh pelosok negeri, dan negara wajib memastikan keadilan pelayanan bagi semuanya,” tegas Dailami.
DPD RI menegaskan siap terlibat aktif dalam setiap tahap pembahasan RUU dengan memberikan masukan substantif berbasis hasil pengawasan lapangan.
Harapannya, perubahan UU Haji dan Umrah kali ini dapat melahirkan tata kelola haji yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.






