Menu

Mode Gelap
Percepat Respons Negara, Anggota Dewan Papua Tengah Temui DPD RI Bawa Aspirasi Lintas Sektor Mendagri dan Komite I DPD RI Evaluasi Isu Strategis Daerah: Fokus pada Kesiapan Fiskal DOB dan Percepatan Pembangunan Papua Natalius Pigai Bertekad Jadikan Indonesia Presiden Dewan HAM PBB, Targetkan Perubahan Tatanan Dunia Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana

Headline

Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Tiga Orang Pengedar Ditangkap dan Satu Orang Masuk DPO 

Etty Welerbadge-check


					Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Tiga Orang Pengedar Ditangkap dan Satu Orang Masuk DPO  Perbesar

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Mimika pada tanggal 20 Agustus 2025.

Dari hasil pengungkapan, Sat Resnarkoba berhasil menangkap tiga orang pengedar, diantaranya seorang wanita berinisial D ditangkap di Kampung Kadun Jaya, dan dua laki-laki berinisial N dan MFIS ditangkap di di Jalan Yos Sudarso, tepatnya didepan Sekolah SMA Negeri 1 Timika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta dalam press conference di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jumat (22/08/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 15/ VII / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika /Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.

Dan laporan polisi nomor : LP/16 / VII| / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika /Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.

“Selain tiga tersangka yang sudah kita amankan, kita juga tetapkan satu orang DPO berinisial M,” katanya.

Disampaikan Kasat Narkoba, maksud dan tujuan ketiga tersangka dalam memiliki sabu, yakni untuk di jual atau diedarkan kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika.

“Untuk tersangka D yang sudah 1 bulan memperjualbelikan paketan narkotika jenis sabu, itu dia mendapatkan keuntungan dalam sebesar Rp 500 ribu. Dia jual perpaket kecil seharga Rp.200 ribu sampai dengan harga Rp.250 ribu,” kata AKP Mattinetta.

Lanjutnya,”Sedangkan untuk tersangka N dan MFIS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu dari hasil jual perpaket kecil seharga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Untuk tersangka N sudah 1 tahun memperjual belikan paketan narkotika jenis sabu, sedangkan pelaku MFIS sudah 1 bulan,”sambungnya.

Adapun BB dari masing-masing tersangka yang diamankan, diantaranya BB milik tersangka D, yakni 1 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat netto 0,16 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu).

Kemudian 1 buah handphone merk Renno 6 warna hitam , 1 buah buku warna biru (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu) dan 2 buah pipet plastik warna putih (sendok takar).

Sementara BB milik tersangka N dan MFIS yang diamankan, yakni 9 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seerat netto 1,22 gram, 6 paket plastik klip bening seberat netto 0,36 gram.

Kemudian 1 buah handphone merk Infinix Zero 30 warna hijau, 1 buah botol bekas Collagen (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu) dan 1 buah jaket warna merah marron (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu). (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Percepat Respons Negara, Anggota Dewan Papua Tengah Temui DPD RI Bawa Aspirasi Lintas Sektor

13 Desember 2025 - 01:23 WIB

Serakah aspirasi ke dpd

Workshop Penguatan Dekranasda dan Pelatihan Kerajinan Mimika Resmi Bergulir

12 Desember 2025 - 13:44 WIB

Img 20251212 wa0099

Akhir Tahun Penuh Kepedulian: TP-PKK Mimika Gelar Layanan Kesehatan dan Berbagi Kasih di Posyandu Kasana

12 Desember 2025 - 13:35 WIB

Img 20251212 wa0106

Kakanwil Kemenag Papua Audiensi dengan Gubernur, Bahas Dukungan Program Keagamaan hingga Rencana Embarkasi Haji

12 Desember 2025 - 13:29 WIB

Img 20251212 wa0058

Ditjen Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara Bersama Kemenag di TMII 

12 Desember 2025 - 13:12 WIB

Img 20251212 wa0045
Trending di Headline