Oleh John NR Gobai (Anggota DPR Papua Tengah
NABIRE – Lebih dari satu dekade saya terlibat dalam kepemimpinan Dewan Adat, baik di Kabupaten Paniai maupun di tingkat Provinsi Papua. Dari perjalanan itu, saya belajar bahwa pemerintah membutuhkan mitra yang tepat dalam mengurus persoalan adat. Mitra tersebut seharusnya bukan sebatas forum seremonial yang hadir saat ada acara tertentu, tetapi lembaga yang memiliki posisi jelas dalam struktur pemerintahan.
Ketika kemudian saya mendapat amanah di legislatif, komitmen itu tetap saya pegang: mendorong lahirnya regulasi daerah yang mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat adat. Sebab tanpa dasar hukum yang tegas, masyarakat adat akan terus berada pada posisi rentan: sulit mengakses program pemerintah, lemah dalam pembiayaan, dan kehilangan daya tawar dalam pembangunan.
Langkah DPR Papua Tengah
Saat ini DPR Papua Tengah tengah menginisiasi Raperdasi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Raperdasi ini berangkat dari prinsip konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat, serta amanat UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2021.
Artinya, negara tidak sekadar mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga berkewajiban untuk melindungi dan memberdayakan. Agar tidak berhenti sebatas teks hukum, perangkat pelaksana sangat dibutuhkan. Karena itu, hadirnya komisi atau badan khusus yang menangani urusan masyarakat adat di bawah organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi sebuah keharusan. Tanpa itu, Raperdasi akan berakhir sebagai dokumen tanpa daya.
Usulan POKSUS DPRPT
Dalam pembahasan Raperdasi mengenai Perangkat Daerah Provinsi, POKSUS DPR Papua Tengah telah mengusulkan tambahan OPD yang secara khusus menangani perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP). Susunannya tidak hanya berbentuk dinas atau badan umum, melainkan juga dilengkapi dengan komisi-komisi tematik, antara lain:
* Komisi Hukum Ad Hoc
* Komisi Masyarakat Adat
* Komisi Lingkungan
* Komisi AIDS
Dengan pola ini, Gubernur Papua Tengah memiliki instrumen sah untuk menjalankan mandat perlindungan masyarakat adat. Komisi Masyarakat Adat yang ditempatkan di bawah OPD akan berfungsi sebagai pengawal implementasi Raperdasi, jembatan penghubung antara masyarakat adat dan pemerintah, sekaligus ruang strategis untuk merumuskan program pemberdayaan berbasis budaya lokal.
Belajar dari Papua
Provinsi Papua sudah lebih dulu memberi contoh. Melalui Perdasi Papua No. 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah, nomenklatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat. Dalam regulasi itu juga ditegaskan keberadaan Komisi Masyarakat Adat sebagai bagian integral dari perangkat daerah.
Pengalaman tersebut seharusnya menjadi cermin bagi Papua Tengah. Sebagai provinsi baru, Papua Tengah memiliki peluang besar untuk menata kelembagaan secara lebih baik. Tidak ada alasan untuk mengulangi kesalahan lama dengan membiarkan masyarakat adat hanya menjadi jargon politik tanpa ruang operasional yang nyata.
Atas dasar itu, saya mendorong agar nomenklatur Dinas PMK Papua Tengah diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat Papua Tengah. Di dalamnya perlu dibentuk Komisi Masyarakat Adat yang memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas.
Dengan demikian, kehadiran negara tidak berhenti pada pengakuan simbolis, melainkan diwujudkan melalui perangkat nyata yang memastikan hak-hak masyarakat adat tidak lagi menjadi catatan pinggir pembangunan, tetapi benar-benar menjadi bagian utama dari arah pembangunan Papua Tengah. (MB)






