Menu

Mode Gelap
Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

News

Negara Wajib Lindungi Tenaga Medis, Tegas Ketua Komite III DPD RI

adminbadge-check


					Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, Perbesar

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma,

Jakarta – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma, menyoroti kembali pentingnya perlindungan terhadap tenaga medis. Penegasannya ini muncul sebagai respons atas serangkaian insiden kekerasan, baik verbal maupun fisik, yang menimpa para tenaga kesehatan.

Hal ini disampaikannya atas keprihatinan mendalam pada insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD-KGH, di RSUD Sekayu, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 12 Agustus 2025.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena bukan hanya melukai martabat pribadi seorang dokter, melainkan juga mencederai prinsip kemanusiaan serta menyalahi tata nilai dalam pelayanan kesehatan,” tegas Filep dalam keterangan yang diterima senin,(18/8/2025).

​Menurutnya, tindakan intimidasi semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merupakan tindakan pidana. Oleh karena itu, Filep Wamafma menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi para pahlawan kesehatan dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Ia menambahkan, tindakan kekerasan yang menimpa tenaga medis dapat dijerat hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait lainnya.

​Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk menghormati dan menghargai peran vital tenaga medis, terutama dalam situasi pandemi dan kondisi darurat lainnya. Perlindungan hukum yang kuat menjadi kunci agar para tenaga kesehatan dapat bekerja dengan tenang dan optimal tanpa rasa takut.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Mimika Lantik Pengurus IK3M 2025–2030, Tekankan Pentingnya Merawat Nilai Ain Ni Ain

6 Desember 2025 - 14:21 WIB

Img 20251206 wa0014

Warga Paniai Minta Presiden Tarik Pasukan Non Organik, DPR Papua Tengah: Paniai Aman

6 Desember 2025 - 13:46 WIB

Img 20251206 wa0006

Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum)

6 Desember 2025 - 03:00 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 11.54.25

Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia

6 Desember 2025 - 01:52 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 10.37.10

Efisiensi Anggaran 2026, YPMAK Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Stabil

5 Desember 2025 - 22:00 WIB

Img 20251206 wa0005
Trending di Headline