Jakarta – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma, menyoroti kembali pentingnya perlindungan terhadap tenaga medis. Penegasannya ini muncul sebagai respons atas serangkaian insiden kekerasan, baik verbal maupun fisik, yang menimpa para tenaga kesehatan.
Hal ini disampaikannya atas keprihatinan mendalam pada insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD-KGH, di RSUD Sekayu, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 12 Agustus 2025.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena bukan hanya melukai martabat pribadi seorang dokter, melainkan juga mencederai prinsip kemanusiaan serta menyalahi tata nilai dalam pelayanan kesehatan,” tegas Filep dalam keterangan yang diterima senin,(18/8/2025).
Menurutnya, tindakan intimidasi semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merupakan tindakan pidana. Oleh karena itu, Filep Wamafma menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi para pahlawan kesehatan dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Ia menambahkan, tindakan kekerasan yang menimpa tenaga medis dapat dijerat hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait lainnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk menghormati dan menghargai peran vital tenaga medis, terutama dalam situasi pandemi dan kondisi darurat lainnya. Perlindungan hukum yang kuat menjadi kunci agar para tenaga kesehatan dapat bekerja dengan tenang dan optimal tanpa rasa takut.






