NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan tiga Raperdasi usulan Gubernur Papua Tengah Dan wakil gubernur papua tengah, Meki Nawipa dan Deinas Geley, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, dalam sambutannya mengatakan rapat ini menjadi momen bersejarah karena menghasilkan produk hukum daerah pertama di luar APBD sejak Provinsi Papua Tengah terbentuk.
“Pertama-tama kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena diberikan kesehatan dan kesempatan sehingga dapat hadir dalam forum terhormat ini untuk menetapkan Raperdasi usulan Gubernur,” kata Delius dalam sambutan usai kegiatan pada jumat, (15/8/2025) bertempat ruang rapat DPR papua tengah
Raperdasi RPJMD 2025–2029 disebut sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJMD ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah, memuat arah kebijakan, strategi pembangunan, hingga kebijakan keuangan daerah yang berorientasi pada keberlanjutan, keadilan, inklusivitas, dan kearifan lokal.
Delius mengapresiasi langkah Gubernur Papua Tengah yang mengajukan RPJMD lebih awal, sebelum batas waktu penetapan pada 20 Agustus 2025.
PDRD Dorong Penerimaan Daerah
Raperdasi kedua yang disahkan adalah PDRD. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui sektor pajak dan retribusi yang selama ini belum optimal karena belum adanya dasar hukum daerah yang jelas.
Pembentukan OPD Baru
Raperdasi ketiga adalah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini bertujuan memisahkan fungsi-fungsi organisasi yang sebelumnya berada dalam satu unit kerja sehingga beban kerja lebih seimbang. Langkah ini juga diharapkan mempercepat pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah.
Pesan Ketua DPR
Menutup sambutannya, Delius menyampaikan tiga poin penting kepada Gubernur Papua Tengah, yakni:
- Mempercepat implementasi visi pembangunan “Papua Tengah Emas, Adil, Berdaya Saing, Bermartabat, Harmonis, Maju dan Berkelanjutan”.
- Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemungutan serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
- Memperhatikan proporsionalitas penempatan jabatan dengan afirmasi bagi Orang Asli Papua sesuai amanat Otonomi Khusus.
“Langkah ini bukan untuk membatasi warga Nusantara, tetapi memberi kesempatan bagi putra-putri Papua untuk berkarya dan berkarir di dunia birokrasi,” tegas Delius.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, insan pers, dan tamu undangan lainnya. (MB)






