Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Headline

DPRD Dogiyai Terima Dua Nomor Register Perda, Wakil Ketua Serukan Penegakan Larangan Miras 

Etty Welerbadge-check


					DPRD Dogiyai Terima Dua Nomor Register Perda, Wakil Ketua Serukan Penegakan Larangan Miras  Perbesar

DOGIYAI — DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2024–2029 telah menerima dua nomor register dari Biro Hukum Provinsi Papua, sesuai ketentuan Pasal 242 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan bupati/wali kota menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) kepada gubernur paling lambat tiga hari setelah menerima rancangan dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register.

Berdasarkan Surat Bupati Dogiyai Nomor: 953/SET tertanggal 20 Agustus 2018, Biro Hukum Provinsi Papua menetapkan nomor register sebagai berikut:

  1. Raperda Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, Penjualan, dan Produksi Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan — Noreg: 04/2018.
  2. Raperda Pengelolaan Sampah — Noreg: 05/2018.

Nomor register tersebut wajib dicantumkan pada halaman terakhir bagian bawah Perda sesuai Lampiran III angka 1 huruf B Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Meski Kabupaten Dogiyai telah memiliki Perda Nomor 08 Tahun 2018 yang mengatur larangan distribusi, penyimpanan, dan penjualan minuman keras, penerapannya sempat mengalami pasang surut selama beberapa tahun terakhir.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Dogiyai, Vitalis Kegiye, pada Agustus 2025 menyerukan agar Perda 08/2018 kembali disosialisasikan secara luas dan ditegakkan secara nyata. Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Pemerintah Kabupaten Dogiyai.

“Larangan miras ini harus kita jalankan dengan konsisten demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan daerah,” tegas Vitalis Dalam keterangan tertulis kepada awak media Selasa, (12/8/2025) . (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban

8 Desember 2025 - 05:17 WIB

Apel gabungan di monas 1765161864707 169

DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta

7 Desember 2025 - 22:46 WIB

1001433151 2759921897

Momen Natal, OPM Dilarang Masuki Puncak Papua Tengah

7 Desember 2025 - 20:37 WIB

Img 20251207 wa0073

Lilin, Doa, dan Tarian Lapago: Identitas Budaya Menyatu dalam Peringatan HUT Ke-11 ULMWP di Jayapura

7 Desember 2025 - 20:33 WIB

Img 20251207 wa0065

Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana

7 Desember 2025 - 03:45 WIB

Whatsapp image 2025 12 07 at 12.44.46
Trending di News