Menu

Mode Gelap
Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

News

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia

adminbadge-check


					KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Namun, identitas keduanya masih dirahasiakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa para tersangka berasal dari unsur legislatif.

“Yang jelas sudah ada dua tersangka, dan keduanya dari legislatif,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8).

Meski belum diumumkan secara resmi, sorotan publik mengarah pada dua nama yang sebelumnya telah diperiksa intensif dalam perkara ini, yakni anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Satori, dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

Pemeriksaan Maraton dan Penggeledahan

Satori tercatat telah empat kali diperiksa KPK, masing-masing pada 27 November 2024, 18 Februari 2025, 21 April 2025, dan terakhir 18 Juni 2025. Dalam pemeriksaan terakhir, ia mengklaim statusnya masih sebagai saksi.

KPK juga menggeledah rumah Satori di Cirebon, Jawa Barat, dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait penyaluran dana CSR BI melalui yayasan.

Sementara itu, Heri Gunawan diperiksa pertama kali pada 27 Desember 2024. Saat itu, ia menyebut dana CSR BI hanyalah “program biasa” yang dijalankan bersama mitra Komisi XI DPR RI, namun menolak membeberkan jumlahnya.

Pemanggilan kedua pada 18 Juni 2025 tidak dihadirinya dengan alasan sakit. Penyidik KPK juga menggeledah kediaman pribadinya di Sukabumi pada 5–6 Februari 2025, menyita ponsel, dokumen, surat, dan catatan penting.

Dugaan Modus dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat sejak September 2024, ketika KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2019–2024. Modusnya, dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, UMKM, dan kegiatan sosial, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan pihaknya selalu menerapkan prosedur ketat dalam penyaluran dana CSR kepada yayasan yang dianggap terpercaya. Meski begitu, ia menyatakan siap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

KPK belum mengumumkan detail nilai kerugian negara maupun pasal yang akan dikenakan. Namun, jika terbukti bersalah, kedua anggota DPR tersebut terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Mimika Lantik Pengurus IK3M 2025–2030, Tekankan Pentingnya Merawat Nilai Ain Ni Ain

6 Desember 2025 - 14:21 WIB

Img 20251206 wa0014

Warga Paniai Minta Presiden Tarik Pasukan Non Organik, DPR Papua Tengah: Paniai Aman

6 Desember 2025 - 13:46 WIB

Img 20251206 wa0006

Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum)

6 Desember 2025 - 03:00 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 11.54.25

Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia

6 Desember 2025 - 01:52 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 10.37.10

Efisiensi Anggaran 2026, YPMAK Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Stabil

5 Desember 2025 - 22:00 WIB

Img 20251206 wa0005
Trending di Headline