Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

News

Sri Mulyani Siap Pangkas 15 Pos Belanja Kementerian/Lembaga di 2026

adminbadge-check


					Sri Mulyani Siap Pangkas 15 Pos Belanja Kementerian/Lembaga di 2026 Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal melakukan penghematan besar-besaran pada 15 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) mulai tahun anggaran 2026. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.

Beleid tersebut menjadi panduan teknis bagi K/L dalam melakukan efisiensi. Besaran penghematan ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari setiap jenis belanja yang masuk dalam daftar pemangkasan.

“Besaran efisiensi belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan per item dan tidak bisa diganggu gugat,” tulis Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Kamis (7/8).

Meski begitu, beleid juga memberi ruang penyesuaian jika ada arahan langsung dari Presiden. Efisiensi yang telah ditetapkan akan disampaikan kepada masing-masing K/L oleh Kementerian Keuangan. Setelah itu, K/L harus mengidentifikasi pos yang akan dipangkas dan membahas revisi anggaran bersama DPR RI sebelum disetujui Ditjen Anggaran.

Menariknya, anggaran hasil efisiensi masih bisa dibuka kembali jika memenuhi tiga kondisi:

1. Untuk kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, tugas pokok dan fungsi dasar, atau pelayanan publik.

2. Untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto.

3. Untuk program yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara.

Sri Mulyani belum mengumumkan besaran nominal efisiensi karena Presiden Prabowo baru akan memaparkan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Berikut 15 pos belanja yang akan dipangkas pada 2026:

1. Alat tulis kantor

2. Kegiatan seremonial

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

4. Kajian dan analisis

5. Diklat dan bimbingan teknis

6. Hasil kehormatan kegiatan dan jasa profesi

7. Percetakan dan suvenir

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

9. Lisensi aplikasi

10. Jasa konsultan

11. Bantuan pemerintah

12. Pemeliharaan dan perawatan

13. Perjalanan dinas

14. Peralatan dan mesin

15. Infrastruktur

Kebijakan ini diperkirakan akan mengubah pola belanja kementerian/lembaga tahun depan, sekaligus menjadi ujian efektivitas program prioritas di tengah efisiensi anggaran.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban

8 Desember 2025 - 05:17 WIB

Apel gabungan di monas 1765161864707 169

DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta

7 Desember 2025 - 22:46 WIB

1001433151 2759921897

Momen Natal, OPM Dilarang Masuki Puncak Papua Tengah

7 Desember 2025 - 20:37 WIB

Img 20251207 wa0073

Lilin, Doa, dan Tarian Lapago: Identitas Budaya Menyatu dalam Peringatan HUT Ke-11 ULMWP di Jayapura

7 Desember 2025 - 20:33 WIB

Img 20251207 wa0065

Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana

7 Desember 2025 - 03:45 WIB

Whatsapp image 2025 12 07 at 12.44.46
Trending di News