NABIRE – Kepolisian Resor (Polres) Nabire di bawah pimpinan AKBP Samuel Dominggus Tatiratu berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap anak di bawah umur, Adik berinisial ET (10). Pelaku berinisial IM (36) ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIT, setelah buron sejak peristiwa terjadi pada 22 Juli 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu,dalam konfrensi pers di polres Nabire Jumat, (8/8), ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nabire “Dasar penangkapan merujuk pada laporan polisi nomor LPB/218-7/VIII/2025/SPKT Polres Nabire, terkait penemuan mayat di Pantai PLTMG Kalibobo pada 2 Agustus 2025” ujarnya
Kronologis Kejadian
Korban terakhir terlihat pada Selasa, 22 Juli 2025, sepulang sekolah dari SD Inpres Kota Baru. Rekaman CCTV memperlihatkan korban dibonceng pelaku menggunakan sepeda motor RX King merah-kuning milik keluarga pelaku. Hubungan keduanya cukup dekat, bahkan korban memanggil pelaku “Bapak Ade”, sehingga korban tidak curiga mengikuti ajakan pelaku.
Pelaku membawa korban ke arah Pantai Maf. Saat bensin motor habis, ia mengisi BBM lalu mengarahkan kendaraan ke belakang PLTMG Kalibobo. Di lokasi sepi tersebut, pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan dengan memukul korban menggunakan benda tumpul. Jasad korban kemudian diseret ke semak-semak untuk disembunyikan.
Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, jasad korban ditemukan masih mengenakan seragam sekolah. Barang bukti berupa gelang manik-manik kuning milik korban juga ditemukan di lokasi.
Penyelidikan dan Penangkapan
Tim Reskrim mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil olah TKP. Dari analisa, teridentifikasi ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakan saat kejadian.
Pada Jumat dini hari (8/8), tim mendapat informasi keberadaan motor pelaku di wilayah Kota Baru. Setelah pengintaian, sekitar pukul 11.30 WIT, pelaku terlihat mengendarai motor bersama seorang perempuan. Tim membuntuti dan mencegat pelaku di depan Kodim Nabire.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat dibawa untuk pra-rekonstruksi, pelaku mencoba kabur sehingga petugas terpaksa menembak kakinya sebagai tindakan tegas terukur.
Pasal yang Disangkakan
Pelaku dijerat dengan:
1. Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (maksimal 15 tahun penjara).
2. Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (maksimal 12 tahun penjara). (MB)






