JAKARTA – Meskipun mendapat penolakan dari berbagai kalangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3) pagi. Keputusan ini memicu reaksi keras dari mahasiswa dan aktivis prodemokrasi yang mengancam akan menggelar demonstrasi di berbagai kota.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap revisi tersebut. “Apakah dapat disetujui Rancangan UU TNI menjadi UU?” tanya Puan, yang kemudian disambut dengan teriakan “Setuju!” oleh mayoritas anggota DPR yang hadir.
Namun, di luar gedung DPR, aksi protes sudah berlangsung sejak pagi. Puluhan mahasiswa dan aktivis memasang tenda serta membentangkan spanduk sebagai bentuk perlawanan terhadap revisi UU TNI. Di sisi lain, kelompok massa juga melakukan aksi serupa di depan gedung parlemen dengan tuntutan yang sama: menolak revisi UU TNI.
“Demokrasi Telah Mati di DPR”
Salah satu aktivis yang turut berunjuk rasa, Wilson, dari organisasi Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), menyebut pengesahan revisi UU TNI sebagai “kematian demokrasi” di tangan DPR.
“Esensi demokrasi adalah militer tidak boleh berpolitik. Militer seharusnya hanya mengurus pertahanan negara, bukan terlibat dalam pemerintahan,” tegas Wilson. Ia juga menuduh bahwa partai-partai di DPR telah bersekongkol dengan Presiden Prabowo dalam upaya mereduksi demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Wilson menilai revisi ini merupakan puncak dari proses panjang yang perlahan mengembalikan militer ke dalam ranah politik dan pemerintahan, serupa dengan sistem Dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan di era Orde Baru.
Mahasiswa Siapkan Gelombang Aksi
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di beberapa kota telah menyatakan kesiapan mereka untuk turun ke jalan guna menentang revisi UU TNI. Mereka menilai perubahan dalam undang-undang ini membuka celah bagi perwira aktif TNI untuk kembali menduduki jabatan di berbagai lembaga sipil, sebuah langkah yang mereka anggap sebagai ancaman bagi demokrasi.
Di sisi lain, para anggota DPR yang mendukung revisi ini berpendapat bahwa perubahan tersebut justru bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dan memastikan institusi militer tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan hukum.
Tiga Pasal Krusial yang Direvisi
Dalam pengesahan revisi UU TNI ini, ada tiga pasal utama yang mengalami perubahan:
- Pasal 7 – Menambah cakupan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas, termasuk peran dalam pertahanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
- Pasal 47 – Memperluas peluang bagi perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga, dari 10 menjadi 14 posisi.
- Pasal 53 – Memperpanjang masa dinas keprajuritan, dengan perwira dapat berdinas hingga usia 60 tahun.
Meskipun pemerintah dan DPR mengklaim bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil, penolakan dari mahasiswa, akademisi, dan aktivis prodemokrasi terus menguat.
Gelombang aksi protes diperkirakan akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan, menandakan bahwa perdebatan mengenai revisi UU TNI masih jauh dari kata usai.






