Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

Headline

DPR Sahkan Revisi UU TNI, Mahasiswa Turun ke Jalan

adminbadge-check


					Massa membentangkan spanduk menolak revisi UU TNI di depan Gedung DPR, Kamis (20/03) Perbesar

Massa membentangkan spanduk menolak revisi UU TNI di depan Gedung DPR, Kamis (20/03)

JAKARTA – Meskipun mendapat penolakan dari berbagai kalangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3) pagi. Keputusan ini memicu reaksi keras dari mahasiswa dan aktivis prodemokrasi yang mengancam akan menggelar demonstrasi di berbagai kota.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap revisi tersebut. “Apakah dapat disetujui Rancangan UU TNI menjadi UU?” tanya Puan, yang kemudian disambut dengan teriakan “Setuju!” oleh mayoritas anggota DPR yang hadir.

Namun, di luar gedung DPR, aksi protes sudah berlangsung sejak pagi. Puluhan mahasiswa dan aktivis memasang tenda serta membentangkan spanduk sebagai bentuk perlawanan terhadap revisi UU TNI. Di sisi lain, kelompok massa juga melakukan aksi serupa di depan gedung parlemen dengan tuntutan yang sama: menolak revisi UU TNI.

“Demokrasi Telah Mati di DPR”

Salah satu aktivis yang turut berunjuk rasa, Wilson, dari organisasi Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), menyebut pengesahan revisi UU TNI sebagai “kematian demokrasi” di tangan DPR.

“Esensi demokrasi adalah militer tidak boleh berpolitik. Militer seharusnya hanya mengurus pertahanan negara, bukan terlibat dalam pemerintahan,” tegas Wilson. Ia juga menuduh bahwa partai-partai di DPR telah bersekongkol dengan Presiden Prabowo dalam upaya mereduksi demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.

Wilson menilai revisi ini merupakan puncak dari proses panjang yang perlahan mengembalikan militer ke dalam ranah politik dan pemerintahan, serupa dengan sistem Dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan di era Orde Baru.

Mahasiswa Siapkan Gelombang Aksi

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di beberapa kota telah menyatakan kesiapan mereka untuk turun ke jalan guna menentang revisi UU TNI. Mereka menilai perubahan dalam undang-undang ini membuka celah bagi perwira aktif TNI untuk kembali menduduki jabatan di berbagai lembaga sipil, sebuah langkah yang mereka anggap sebagai ancaman bagi demokrasi.

Di sisi lain, para anggota DPR yang mendukung revisi ini berpendapat bahwa perubahan tersebut justru bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dan memastikan institusi militer tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan hukum.

Tiga Pasal Krusial yang Direvisi

Dalam pengesahan revisi UU TNI ini, ada tiga pasal utama yang mengalami perubahan:

  1. Pasal 7 – Menambah cakupan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas, termasuk peran dalam pertahanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
  2. Pasal 47 – Memperluas peluang bagi perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga, dari 10 menjadi 14 posisi.
  3. Pasal 53 – Memperpanjang masa dinas keprajuritan, dengan perwira dapat berdinas hingga usia 60 tahun.

Meskipun pemerintah dan DPR mengklaim bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil, penolakan dari mahasiswa, akademisi, dan aktivis prodemokrasi terus menguat.

Gelombang aksi protes diperkirakan akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan, menandakan bahwa perdebatan mengenai revisi UU TNI masih jauh dari kata usai.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206

Pemprov Papua Tengah Gelar Sosialisasi Persiapan Perhitungan IDI 2025, Ukago: Instrumen Strategis Menilai Kualitas Demokrasi Daerah

5 Desember 2025 - 08:11 WIB

Img 20251205 wa0192
Trending di Headline