JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai, menyoroti peresmian Smelter Emas PT. Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/3/2025). Pigai menilai proyek ini kurang melibatkan masyarakat Papua, khususnya pemilik hak ulayat di Mimika, lokasi utama tambang Freeport Indonesia.
Peresmian smelter ini dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Namun, absennya Gubernur Prov.Papua tengah dan pemerintah daerah Mimika menjadi sorotan tajam.
Smelter Freeport: Kebijakan Java-Sentris?
Wilhelmus Pigai menilai kebijakan pembangunan smelter ini sebagai langkah yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Papua. Menurutnya, proyek ini lebih condong ke arah “Java-Sentris” yang justru memperparah kondisi ekonomi rakyat Papua.
“Saya melihat kebijakan pembangunan smelter ini tidak membawa manfaat bagi masyarakat Papua. Ini adalah kebijakan Java-Sentris yang hanya akan menciptakan kemiskinan bagi rakyat Papua,” ujar Pigai. Kamis, (20/03/2025).
Di sisi lain, ia mengakui bahwa pembangunan smelter adalah bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengelola sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Namun, menurutnya, hal ini seharusnya dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pemilik hak ulayat.
Menuntut Keterlibatan Papua dalam Kebijakan SDA
Merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, Pigai menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam di Papua seharusnya dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa pemanfaatan dan pemurnian sumber daya mineral harus dilakukan di dalam negeri. Menurut Pigai, aturan ini seharusnya memberi ruang bagi Papua untuk mengembangkan industri pengolahan sendiri, bukan memindahkannya ke luar wilayah Papua.
“Dengan mempertimbangkan regulasi yang ada, seharusnya pemerintah mengambil langkah yang lebih bijaksana. Presiden harus melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, serta perwakilan DPR RI dan DPD RI dari Papua Tengah dalam kebijakan ini,” tegasnya.
Pigai berharap ke depan, kebijakan pengelolaan Freeport lebih berpihak pada masyarakat Papua dan tidak sekadar menjadi proyek strategis yang hanya menguntungkan wilayah lain di Indonesia.






