JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, tengah merancang Peraturan Menteri tentang Perlindungan Pembela HAM. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap minimnya regulasi yang menjamin keselamatan para pembela HAM yang kerap menghadapi tekanan dan ancaman.
“Saya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Pembela HAM,” ujar Natalius saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 Maret 2025.
Natalius menjelaskan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan seluruh pejabat Eselon I di Kementerian HAM untuk merumuskan regulasi ini. Rencananya, pekan ini kementerian akan mengundang tokoh dan pakar HAM guna memberikan masukan terhadap rancangan peraturan tersebut.
Menurut Natalius, peraturan ini nantinya akan memperkuat revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang saat ini tengah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. “Regulasi ini bisa diperkuat dalam satu pasal khusus yang mengatur perlindungan bagi pembela HAM,” tambahnya.
Meningkatnya Ancaman terhadap Pembela HAM
Hasil kajian yang dilakukan oleh Kaukus Perempuan Pembela HAM (PPHAM) menunjukkan bahwa kriminalisasi dan serangan terhadap pembela HAM semakin meningkat dalam satu dekade terakhir. Penyebab utamanya adalah absennya kebijakan yang komprehensif dalam melindungi mereka.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa pemerintah lebih fokus pada kebijakan pembangunan ekonomi yang sering kali mengabaikan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, dominasi oligarki politik di eksekutif dan legislatif turut memperparah situasi dengan mendorong regulasi yang membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
Tak hanya itu, perempuan pembela HAM menjadi kelompok yang paling rentan terhadap serangan. Beberapa di antaranya adalah Christina Rumahlatu dari Maluku, Mareta Sari dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, serta perwakilan perempuan dari komunitas Rempang. Mereka menghadapi berbagai bentuk ancaman, mulai dari kekerasan berbasis gender, pembunuhan karakter, hingga stigma berbasis moralitas, agama, dan budaya.
Dorongan Regulasi yang Lebih Kuat
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai bahwa negara harus mengambil inisiatif dalam melindungi pembela HAM. “Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera masuk dalam Prolegnas,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menyebut bahwa regulasi saat ini masih bersifat normatif dan belum cukup untuk memberikan perlindungan penuh bagi para pembela HAM. “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memang mengatur perlindungan HAM, tetapi masih normatif. Dibutuhkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi lainnya yang lebih teknis,” jelasnya.






