JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024. Keputusan ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Sidang Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2024-2025.
Komite I DPD RI menyoroti kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dinilai belum memiliki mekanisme transisi yang jelas. Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian bagi tenaga kerja non-ASN dan memicu gelombang penolakan terhadap penundaan pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK, pada tahun 2024.
“DPD RI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali keputusan penundaan pengangkatan CASN, baik PNS maupun PPPK tahun 2024,” ujar Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam. Ia juga menegaskan bahwa seluruh CASN yang lolos seleksi pada tahun 2024 seharusnya segera diangkat tahun ini.
Lebih lanjut, DPD RI meminta agar tenaga non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status segera diangkat menjadi PPPK pada tahun 2025 sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain membahas pengangkatan ASN, Sidang Paripurna DPD RI juga menyoroti beberapa isu penting lainnya. Komite I DPD RI menyampaikan hasil pengawasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 serta pelaksanaan program Reforma Agraria dan penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Sementara itu, Komite II DPD RI mengungkapkan hasil pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pelaksanaan Undang-Undang Perkebunan. Komite ini juga menyampaikan pandangan dan pendapat DPD RI terkait revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di sisi lain, Komite IV DPD RI melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang telah disepakati menjadi keputusan DPD RI pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025.
Selain itu, Sidang Paripurna DPD RI juga mengesahkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah mengenai Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang dipresentasikan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD). Badan Akuntabilitas Publik (BAP) turut menyampaikan hasil pengawasan atas tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi keuangan negara untuk dijadikan keputusan DPD RI.
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja seluruh alat kelengkapan DPD RI yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan program prioritas yang telah ditetapkan dalam masa sidang ini.
“Pimpinan DPD RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI,” pungkasnya.






