JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan perkembangan terbaru empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Ia menegaskan bahwa tahun ini menjadi fase akhir pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah pusat sebelum DOB tersebut berdiri secara mandiri dengan gubernur definitif.
“Mungkin tahun ini juga tahun terakhir [pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi], di mana pemerintah daerah sudah memiliki gubernur definitif, sehingga saya pikir nanti akan eksis dalam pelaksanaan fasilitasi dan seterusnya,” ujar Ribka dalam keterangannya.
Sejak pembentukan empat DOB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan kelancaran transisi pemerintahan. Salah satu langkah utama adalah pendampingan dalam implementasi 12 agenda roadmap, yang telah dimulai sejak sebelum peresmian daerah dan pelantikan Penjabat (Pj.) Gubernur.
Kemendagri juga secara rutin melakukan evaluasi setiap tiga bulan terhadap kinerja Pj. Gubernur serta Pj. Bupati di DOB tersebut. “Bapak Menteri juga memimpin rapat secara langsung, selalu konsisten dalam memberikan pendampingan,” kata Ribka.
Selain itu, guna memperkuat koordinasi di tingkat pusat, Kemendagri membentuk tim asistensi penyelenggaraan pemerintahan. Langkah lain yang ditempuh adalah penyusunan regulasi dan pedoman teknis agar sistem pemerintahan di DOB dapat berjalan lebih efektif.
Di masa transisi ini, Kemendagri terus menjalin komunikasi dengan daerah induk, DOB, serta kabupaten/kota cakupan untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul. Pemerintah juga mendorong kementerian teknis untuk menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) khusus yang sesuai dengan konteks Papua.
“Dan kami pun mohon dukungan, masukan, serta saran yang konstruktif agar kita bersama-sama dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sesuai amanat konstitusi,” pungkas Ribka.
Sebagai informasi, empat DOB Papua yang telah terbentuk adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pembentukan keempatnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14, 15, 16, dan 29 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan fasilitasi selama tiga tahun sejak peresmian.






